Baru
saja, Badan PSDMP dan PMP Pusat Pengembangan Profesi Pendidik menetapkan
peserta sertifikasi 2014.
Peserta sertifikasi adalah calon peserta
dengan status verifikasi sebelumnya sudah diverifikasi dan memenuhi persyaratan sesuai buku satu penetapan peserta sertifikasi 2014 dan bagi pengawas diangkat sebelum 1 Januari 2009.
Adapun yang sebelumnya sudah menjadi calon peserta, tetapi tidak dimasukan kedalam kategori sebagai peserta sertifikasi, dikarenakan masuk kedalam salah satu kriteria berikut :
- Usia tidak rasional, usai pertamakali mengajar <18th. Pada keterangan informasi detail peserta ditandai dengan Usia tidak rasional.
- Bidang studi sertifikasi tidak sesuai buku 1 tahun 2014. Pada keterangan informasi detail peserta ditandai dengan Bidang Studi Sertifikasi Salah.
- Bidang studi sertifikasi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)[224] atau Guru Berlatar Belakang TIK[488], untuk bidang studi tersebut belum dapat dilakukan sertifikasi guru tahun 2014 mengingat belum ada petunjuk teknis beban kerja guru TIK.
Bagi peserta sertifikasi periksa kembali kebenaran bidang
studi sertifikasi untuk diperbaiki jika diperlukan melalui operator
AP2SG dinas kabuptaten/kota. Lengkapi dokumen pendukung jika belum
lengkap. Menunggu tahap selanjutnya yaitu cetak dokumen A1.
Bagi calon peserta dengan usia tidak rasional, lakukan
perbaikan TMT Pendidik melalui operator AP2SG dinas kabuptaten/kota
dengan menyertakan bukti dokumen fisik data sebenarnya.
Bagi calon peserta dengan bidang studi tidak sesuai buku 1, lakukan perbaikan bidang studi sertifikasi melalui operator AP2SG dinas kabuptaten/kota.
Bagi pengawas jika ada kesalahan TMT Pengawas, tanggal mulai diangkat sebagai pengawas, lakukan perbaikan TMT Pengawas melalui operator AP2SG dinas kabuptaten/kota.
Bagi guru tidak lulus sertifikasi 2013, peserta UKG 2013, dan atau
peserta UKG 2014 belum verifikasi data segera lengkapi dokumen pendukung
ke dinas kabupaten/kota masing-masing
No comments:
Post a Comment