Petunjuk Tekhnis Penulisan Ijazah SD, SMP, dan SMA
telah diterbitkan Badan Penelitian dan Pengembangan atau Balitbang yang
bapak/ibu bisa download juknis penulisan ijazah 2013/2014 tersebut pada
link yang disediakan.
A. Pengisian Kepala Sekolah adalah Nama Sekolah Yang menerbitkan ijazah Sesuai Artikel Baru nomenklatur.
B. Pengisian Nama pemilik ijazah sebagai berikut:
1) SD Dan SDLB, Sesuai Artikel Baru Yang tercantum Pada akte kelahiran
/ Dokumen kelahiran Yang sah Sesuai dalam peraturan perundangan;
2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK Dan Sesuai Artikel Baru Yang tercantum
Pada Ijazah Yang diperoleh Bahasa Dari jenjang Pendidikan sebelumnya,
atau Sesuai akte kelahiran / Dokumen kelahiran Yang Sah Sesuai dalam
peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian Pada ijazah
sebelumnya.
C. TEMPAT Pengisian Dan tanggal lahir pemilik ijazah sebagai berikut:
C. TEMPAT Pengisian Dan tanggal lahir pemilik ijazah sebagai berikut:
1) SD Dan SDLB, Sesuai Artikel Baru Yang tercantum Pada akte kelahiran
/ Dokumen kelahiran Yang sah Sesuai dalam peraturan perundangan;
2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK Dan, Sesuai Artikel Baru Yang tercantum
Pada Ijazah Yang diperoleh Bahasa Dari jenjang Pendidikan sebelumnya,
atau Sesuai akte kelahiran / Dokumen kelahiran Yang Sah Sesuai dalam
peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian Pada ijazah
sebelumnya.
D. Nama Pengisian orangutan Tua / wali pemilik ijazah sebagai berikut:
1) SD Dan SDLB, Sesuai Artikel Baru Yang tercantum Pada akte kelahiran
/ Dokumen kelahiran Yang sah Sesuai dalam peraturan perundangan;
2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK Dan, Sesuai Artikel Baru Yang tercantum
PADA Ijazah Yang diperoleh Bahasa Dari jenjang Pendidikan sebelumnya,
atau Sesuai akte kelahiran / Dokumen kelahiran Yang sah Sesuai dalam
peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian Pada ijazah
sebelumnya;
3) Wali dituliskan Bila pemiliki ijazah menjadi tanggungjawab pihak tertentu Dalam, kelangsungan Hidup atau pelaksanaan pendidikannya. Nama wali dituliskan Sesuai Artikel Baru Dokumen kelahiran / Identitas Yang Sah Sesuai dalam peraturan perundangan.
3) Wali dituliskan Bila pemiliki ijazah menjadi tanggungjawab pihak tertentu Dalam, kelangsungan Hidup atau pelaksanaan pendidikannya. Nama wali dituliskan Sesuai Artikel Baru Dokumen kelahiran / Identitas Yang Sah Sesuai dalam peraturan perundangan.
E. Pengisian
sebagai nomor induk Siswa pendidikan nasional pemilik ijazah Sesuai
Artikel Baru sebagai nomor induk Siswa pendidikan nasional Yang
tercantum PADA Buku induk. Nomor induk Siswa terdiri pendidikan nasional Atas 10 digit yaitu 3
(tiga) digit PERTAMA tentang Tahun lahir pemilik ijazah dan 7 (Tujuh)
digit Akhir tentang sebagai nomor pemilik ijazah Yang diacak Diposkan
oleh SISTEM di Kemdikbud.
F. Pengisian sebagai nomor PESERTA Ujian Nasional terdiri Atas 14 (Empat Belas) digit Sesuai Artikel Baru sebagai nomor PESERTA Yang tertera PADA Kartu Tanda PESERTA Ujian Nasional Dan sama Artikel Baru Yang tertera di Surat Amortisasi Hasil Ujian Nasional (contoh SKHUN/SKHUS).
F. Pengisian sebagai nomor PESERTA Ujian Nasional terdiri Atas 14 (Empat Belas) digit Sesuai Artikel Baru sebagai nomor PESERTA Yang tertera PADA Kartu Tanda PESERTA Ujian Nasional Dan sama Artikel Baru Yang tertera di Surat Amortisasi Hasil Ujian Nasional (contoh SKHUN/SKHUS).
1 (satu) digit berisi INFORMASI jenjang Pendidikan, 2 (dua) digit berisi INFORMASI Tahun, 2 (dua) digit berisi INFORMASI Kode provinsi, 2 (dua) digit berisi INFORMASI Kode kabupaten / kota, 3 (tiga) digit berisi INFORMASI Kode Sekolah , 3 (tiga) digit berisi INFORMASI Kode urut PESERTA, Dan 1 (satu) digit berisi INFORMASI validasi. Untuk Ijazah SD Dan SDLB pengisian sebagai nomor PESERTA Sekolah Ujian ditentukan Diposkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi terkait masih berlangsung atau Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota.
Untuk lebih lengkapnya silahkan klik link di bawah ini.
Download Juknis Penulisan Ijazah klik disini
No comments:
Post a Comment