Jakarta, Kemdikbud – Tidak sulit untuk mendapatkan tunjungan profesi
guru. Jika seluruh persyaratan seperti yang tertuang dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru telah terpenuhi, maka guru
bersertifikat akan memperoleh tunjangan yang besarnya satu kali gaji.
Tunjangan tersebut diberikan setelah guru terdaftar dalam Data Pokok
Pendidikan (Dapodik) yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemdikbud).
Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Pendidikan
Dasar Kemdikbud, Sumarna Surapranata mengatakan, persyaratan yang
dimaksud di antaranya :
- Memiliki nomor registrasi guru (NRG),
- Memenuhi beban kerja sebagai guru (mengajar minimal 24 jam/minggu),
- Mengajar sebagai guru mata pelajaran atau guru kelas,
- Dan terdaftar pada Kementerian sebagai guru tetap.
Tunjangan profesi guru hanya diberikan kepada mereka yang berhak,
yaitu yang memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
No comments:
Post a Comment