Sebagaimana kita ketahui bahwa tunjangan profesi guru hanya diberikan kepada mereka yang berhak,
yaitu yang memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
Dalam penyaluran tunjangan profesi guru, ada
sejumlah masalah yang mengikuti. Misalnya, ada guru yang tidak
sepenuhnya mendapat 12 kali tunjangan, sebagaimana gaji yang mereka
terima. Hal tersebut dikarenakan dana yang tersedia tidak cukup untuk
membayar 12 kali tunjangan tersebut.
Ini dikarenakan adanya kenaikan gaji pokok, kenaikan gaji berkala,
serta kenaikan pangkat dan golongan yang berimplikasi pada kenaikan
gaji, menjadi salah satu penyebab anggaran yang sudah disetujui DPR pada
tahun sebelumnya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan anggaran
tunjangan guru secara penuh.
Setelah dihitung, ternyata untuk daerah A yang berjumlah 200 guru,
anggaran yang tersedia hanya cukup untuk membayar 100 guru. Daripada
yang 100 guru lainnya tidak mendapatkan tunjangan, sehingga sisa bulan
yang tidak cukup dengan anggaran yang ada itu.
Selama kurun waktu
2010 hingga 2013 terdapat kekurangan dana tunjangan hingga mencapai Rp
8,03 triliun. Namun, angka ini masih perlu diverifikasi, mengingat dari
hasil investigasi Inspektorat Jenderal Kemdikbud, ditemukan bahwa di
Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Bogor, ada sejumlah
guru yang datanya terinput dua kali di dua satuan pendidikan yang
berbeda. Maka kami bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit hal ini.
Sumber: Kemdikbud
No comments:
Post a Comment