Para aparatur Sipil Negara (ASN), terutama
Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus siap-siap menghadapi pensiun dini.
Kebijakan ini diberlakukan bagi pegawai yang kompetensinya rendah dan
tidak bisa dikembangkan lagi.
"Dalam rangka penataan struktur organisasi
kepegawaian, pemerintah akan mengambil kebijakan pensiun dini. Pensiun
dini akan dikenakan mulai tahun 2016, kepada pegawai yang kualitasnya
rendah," tegas Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja.
Untuk menilai mana PNS yang berkualitas
super, menengah, biasa,dan rendah, akan diterbitkan Surat Edaran
MenPAN-RB tentang kewajiban seluruh instansi baik pusat maupun daerah
melakukan uji kompetensi pegawainya. Agar hasilnya objektif, menurut
Setiawan, pemerintah akan memberlakukan format baku agar pejabat pembina
kepegawaian (PPK) tidak membuat rekomendasi berdasarkan like and
dislike.
"Uji kompetensinya ini sangat penting karena akan dijadikan dasar penentuan klasifikasi PNS," ujarnya.
Yang kualitas super dan menengah aman,
yang kemampuan biasa harus digenjot dengan berbagai pendidikan dan
pelatihan agar kompetensinya naik ke menengah. Sedangkan kualitas
rendah, akan diajukan untuk dipensiunkan dini.
"Setiap PNS harus mengembangkan
kualitasnya. Sebab, dalam UU ASN diwajibkan setiap aparatur memiliki
kompetensi tinggi. Kalau kemampuannya stagnan dan tidak bisa berkembang
meski sudah diberikan diklat, apaboleh buat PNS-nya kita pensiunkan,"
terangnya.
Mengenai SE untuk kewajiban PPK melakukan
uji kompetensi, menurut Setiawan, dalam waktu dekat akan dilayangkan ke
seluruh instansi pusat dan daerah. Pasalnya, uji kompetensi sudah harus
dilakukan mulai awal Januari 2015 dan kebijakan pensiun dini bisa
dimulai setahun setelahnya.
Sumber: jpnn.com
No comments:
Post a Comment