Tunjangan anak-istri dan
tunjangan jabatan yang selama ini dinikmati oleh seluruh Pegawai Negeri
Sipil (PNS) ditanah air akan segera dihapus dan ditiadakan oleh
Pemerintah.
Kebijakan ini dipastikan
akan mulai diterapkan dalam waktu dekat seiring dengan
selesainya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sistem
Penggajian yang saat ini sedang dirangkum oleh Pemerintah
Adanya UU Aparatur Sipil
Negara (ASN) berimbas pada sistem penggajian PNS. Selama ini PNS
mendapatkan honorarium dari kegiatan-kegiatan di luar tugas pokoknya,
kini semuanya dipangkas.
“PNS tidak bisa lagi
menerima honor untuk kegiatan-kegiatan luar kantor. Ini sesuai amanat UU
ASN,” tegas Subowo Joko Widodo, asisten deputi SDM Aparatur Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB)
saat menerima kunjungan DPRD Kabupaten Malang, di Kemenpan-RB, Jakarta,
Senin (26/1).
Pemerintah, lanjutnya,
tengah menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sistem
Penggajian. Di dalam RPP tersebut, struktur gaji pegawai hanya terdiri
dari tiga komponen. Yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan
kemahalan.
“Tunjangan anak dan istri, tunjangan jabatan, tidak ada lagi. Semuanya disatukan di tunjangan kinerja,” terangnya.
Dijelaskannya, untuk
tunjangan kemahalan, akan disesuaikan dengan biaya hidup di daerah
masing-masing. Misalnya di Papua, tunjangan kemahalannya lebih tinggi
dibanding wilayah Jawa.
Sedangkan untuk
tunjangan kinerja, dihitung berdasarkan grade sehingga meski sama-sama
golongan kepangkatan, belum tentu tunjangan kinerjanya sama. “Ada 21
grade jabatan PNS. Tunjangannya akan disesuaikan dengan gradenya,”
tandasnya.
(sumber : www.jpnn.com)
No comments:
Post a Comment