.

Monday 26 January 2015

STRUKTUR GAJI BARU BAGI PNS (PEGAWAI NEGERI SIPIL)


121

Tunjangan anak-istri dan tunjangan jabatan yang selama ini dinikmati oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditanah air akan segera dihapus dan ditiadakan oleh Pemerintah.
Kebijakan ini dipastikan akan mulai diterapkan dalam waktu dekat seiring dengan selesainya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sistem Penggajian yang saat ini sedang dirangkum oleh Pemerintah
Adanya UU Aparatur Sipil Negara (ASN) berimbas pada sistem penggajian PNS. Selama ini PNS mendapatkan honorarium dari kegiatan-kegiatan di luar tugas pokoknya, kini semuanya dipangkas.

“PNS tidak bisa lagi menerima honor untuk kegiatan-kegiatan luar kantor. Ini sesuai amanat UU ASN,” tegas Subowo Joko Widodo, asisten deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) saat menerima kunjungan DPRD Kabupaten Malang, di Kemenpan-RB, Jakarta, Senin (26/1).

Pemerintah, lanjutnya, tengah menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sistem Penggajian. Di dalam RPP tersebut, struktur gaji pegawai hanya terdiri dari tiga komponen. Yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.

“Tunjangan anak dan istri, tunjangan jabatan, tidak ada lagi. Semuanya disatukan di tunjangan kinerja,” terangnya.

Dijelaskannya, untuk tunjangan kemahalan, akan disesuaikan dengan biaya hidup di daerah masing-masing. Misalnya di Papua, tunjangan kemahalannya lebih tinggi dibanding wilayah Jawa.

Sedangkan untuk tunjangan kinerja, dihitung berdasarkan grade sehingga meski sama-sama golongan kepangkatan, belum tentu tunjangan kinerjanya sama. “Ada 21 grade jabatan PNS. Tunjangannya akan disesuaikan dengan gradenya,” tandasnya. 
(sumber : www.jpnn.com)

No comments:

Post a Comment