Desakan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan DPR agar pemerintah memprioritaskan honorer kategori dua (K2) berusia tua dalam rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), belum bisa dilaksanakan.
"Sampai detik ini tidak ada kaitannya
honorer K2 dengan PPPK, karena belum ada kebijakan apa-apa," tegas
Subowo Joko Widodo, asdep Deputi SDM KemenPAN-RB saat menerima anggota
DPRD Kabupaten Malang, di kantornya, Jakarta, Senin (26/1).
Dia menyebutkan, skenario awal PPPK
berisi kalangan profesional yang punya kompetensi. Sedangkan honorer K2,
kalau menurut PP 56 Tahun 2012, harusnya sudah berakhir.
"Kalau ditanya mau diapain honorer K2, ya sudah selesai. Kan PP-nya sudah jelas," ujarnya.
Subowo menambahkan, PPPK bukan tempat
penampungan honorer K2 yang tidak lulus. Sebab, untuk mengisi PPPK harus
melalui proses seleksi dan sesuai kompetensi juga.Sumber: JPNN.COM
No comments:
Post a Comment