Ada angin segar bagi para tenaga honorer kategori dua (TH K-2) yang tidak lulus ujian pengangkatan CPNS.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sedang membuat formulasi baru
untuk pengangkatan mereka menjadi abdi negara. Kebijakan itu ditargetkan
mulai tahun depan.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan
Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan,
kantornya baru saja dilurug para TH K-2 yang tidak lulus tes.
”Mereka kecewa karena merasa sebagai TH
K-2 yang valid tidak lulus ujian. Sedangkan TH K-2 yang tidak valid,
banyak yang lulus ujian,” katanya di Jakarta (18/11).
Sebagaimana diketahui, tenaga honorer
K-2 valid adalah yang memenuhi ketentuan pemerintah. Yaitu, sudah
bekerja minimal satu tahun per 31 Desember 2005, mendapatkan gaji
bulanan rutin yang bersumber dari APBN atau ABPD, dan tidak pernah putus
bekerja sebagai tenaga honorer hingga tes pengangkatan CPNS 2014.
Sedangkan yang tidak valid adalah yang tidak memenuhi syarat-syarat
tersebut.
Herman mengatakan, berdasar data
pemerintah, jumlah TH K-2 secara nasional mencapai 600 ribu orang.
Sedangkan kuota pengangkatan CPNS menggunakan alokasi anggaran 2013 dan
2014, hanya sekitar 200 ribu kursi. Akibatnya, masih ada 400 ribu TH K-2
yang nasibnya sampai kini terkatung-katung.
Pejabat dari Sumedang, Jawa Barat, itu
menjelaskan, setelah pengumuman kelulusan ujian TH K-2 menjadi CPNS
beberapa bulan lalu, laporan kecurangan terus bermunculan. Para TH K-2
yang valid tetapi tidak lulus ujian nekat melaporkan rekan sesama TH K-2
yang tidak valid tetapi lulus ujian.
”Akhirnya, kami bongkar lagi dokumen kelulusan TH K-2 yang ada di Badan Kepegawaian Negara (BKN),” jelas Herman.
Hingga saat ini, BKN terus memerika
ulang dokumen kelulusan TH K-2. Jika ditemukan, nama TH K-2 yang tidak
valid tetapi lulus ujian langsung dicoret.
Dalam perkembangannya saat ini, para TH
K-2 yang valid tetapi tidak lulus ujian mendesak supaya dimasukkan untuk
menggantikan TH K-2 tak valid yang lulus ujian. Meskipun tampaknya hal
itu mudah dilaksanakan, Herman mengatakan bahwa Kementerian PAN-RB akan
membuat kajian sistem terlebih dahulu.
”Sampai saat ini belum bisa dijalankan sistem ganti nama secara langsung seperti itu,” katanya.
Kementerian PAN-RB saat ini menggodok
formula baru pengangkatan TH K-2 yang benar-benar valid untuk
menggantikan para TH K-2 bodong. Prinsip kebijakan itu adalah tidak
melanggar ketentuan hukum, melihat profesionalitas pegawai, dan
menjalankan aturan yang berkeadilan.
Pengangkatan secara profesional adalah
mengangkat TH K-2 sesuai dengan kebutuhan akan pegawai untuk posisi yang
lowong. Pemerintah tetap tidak akan mengangkat TH K-2 untuk formasi
atau bidang kerja yang tidak kekurangan pegawai. Selain itu, asas
keadilan mempertimbangkan masa kerja TH K-2 yang akan diangkat.Sumber : Jpnn.com
No comments:
Post a Comment