.

Tuesday 18 November 2014

Ini dia Macam-Macam Surat Tilang Polisi, Yuk Kita Pahami




Saat sedang berada di jalan, sering kali kita menemui para polantas yang melakukan razia di jalan ya. Baik itu razia gabungan atau razia dalam kasus tertentu, seperti balapan liar, kehilangan, hingga teroris. Tujuannya satu, agar para pengguna kendaraan bermotor lebih memahami lalu lintas, dan mentaatinya secara benar.

Dan memang sudah seharusnya, sebagai pengguna jalan yang baik, kita berlaku layaknya pengguna jalan yang memahami rambu lalu lintas, keamanan berkendara, dan sopan santun di jalan raya, seperti menghargai pejalan kaki dan menghargai trafic light.

Jangan lupa, selain hal-hal tadi, kita sebagai pengendara juga harus melengkapi surat-surat kendaraan bermotor

Tak jarang, karena alpa atau lupa, kita juga sering kena tilang dengan hal-hal sepele, seperti tidak menyalakan lampu misalnya. Nah, peraturan yang telah terangkum dalam undang-undang no 22 tentang lalu lintas, juga sepatutnya kita hormati.

Dan, ada satu hal lagi yang harus dipahami tentang ini adalah memahami jenis surat tilang. Bagaimana cara memahaminya, dilihat dari warnanya aja..

Nah, berikut warna-warna surat tilang yang harus  pahami.

1. Warna Merah


Surat tilang warna merah ditujukan kepada pelanggar yang tidak terima atau membantah atas kesalahan yang dituduhkan polantas. Kemudian pelanggar diberikan kesempatan untuk membela diri dipengadilan dengan minta keringanan kepada hakim.

Secara umum, tanggal sidang maksimum 14 Hari dari tanggal kejadian, tergantung hari sidang tilang di Pengadilan Negeri ( PN) bersangkutan.

2. Warna Biru


Surat tilang warna biru juga berlalu untuk pelanggar. Cuma bedanya, pelanggar mengakui dan menerima kesalahan yang dituduhkan. Hal ini berarti pelanggar tidak perlu pembelaan kepada hakim. Cukup meminta surat tilang ini, dan pelanggar bisa langsung membayar uang denda melalui transfer pada bank yang dituju.

3. Warna Kuning


Surat tilang warna kuning untuk pihak kepolisian sendiri dan diperuntukkan sebagai arsip.

4. Warna Hijau


Surat tilang warna hijau diperuntukkan untuk arsip pengadilan. Surat ini juga berfungsi sebagai proses tindak lanjut pelanggaran tersebut sampai perkara selesai.

5. Warna Putih


Nah, kalo surat tilang warna putih diperuntukkan untuk kejaksaan sebagai arsip. Untuk sebagai bukti apabila terjadi permasalahan di persidangan dan diperuntukkan sebagai catatan jaksa.

Hindari Cara Damai...

untuk menjaga Profesionalitas petugas, kita hindari penyelesaian dengan jalan damai.



sumber: lintas.me

No comments:

Post a Comment