Diberlakukannya
PP No 46 Tahun 2011 dan Perka BKN No 1 Tahun 2013 mulai tanggal 1
Januari 2014 yang menitik beratkan tentang Penilaian prestasi kerja PNS
terdiri dari Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja PNS (PKP).
Penilaian
prestasi kerja PNS merupakan format penilaian baru atau sebagai
pengganti Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil
atau yang kita sebut dengan istilah DP3.
Nilai
Prestasi Kerja PNS ini dihitung dengan rumus = 60% dari Nilai SKP + 40%
dari Nilai PKP. Adapun yang dimaksud Sasaran Kerja Pegawai (SKP) adalah
adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS
dibuat pada setiap awal bulan Januari.
Bila PNS yang tidak menyusun SKP berdasarkan PP No 46 Tahun 2011, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
Sedangkan yang dimaksud Perilaku Kerja PNS (PKP) adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aspek
perilaku yang dinilai mencakup :
1) Orientasi Pelayanan ;
2) Integritas,
3) Komitmen
4) Disiplin;
5) Kerjasama; dan
6) Kepemimpinan.
No comments:
Post a Comment