.

Tuesday 10 June 2014

Persyaratan Peserta Sertifikasi Kedua Tahun 2014






Hasil evaluasi terhadap perkembangan pendataan calon peserta sertifikasi guru 2014 pada aplikasi pendataan peserta sertifikasi guru (AP2SG) menunjukkan bahwa hingga tanggal 4 Juni 2014, calon peserta sertifikasi guru 2014 yang berstatus sudah disetujui cetak A1 adalah sebanyak 123.538 orang dari kuota nasional yang telah ditetapkan yaitu sebanyak 150.000 orang. 

Angka tersebut belum mengakomodir guru-guru yang bermaksud mengikuti proses sertifikasi kedua. Sebagaimana yang kita ketahui, guru-guru yang telah bersertifikat pendidik yang dipindah tugaskan mengampu bidang studi lain yang berbeda dengan bidang studi yang disertifikasikan diberi kesempatan untuk mengikuti sertifikasi kedua sebagaimana yang diatur didalam Permendikbud Nomor 62 tahun 2013 tentang Sertifikasi Kedua Bagi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru. 

Untuk itu, Kemendikbud berencana mendata guru yang akan mengikuti sertifikasi kedua dalam rangka pemetaan peserta untuk perencanaan sertifikasi dimasa yang akan datang.

Namun, tidak semua guru yang telah sertifikasi yang pindah tugas mengampu bidang studi lain yang dapat mengikuti sertifikasi kedua. Yang menjadi sasaran sertifikasi kedua adalah :
1.Guru yang dimutasi berdasarkan Peraturan Bersama 5 Menteri.
2.Guru yang dimutasi sebagai implikasi dari implementasi kurikulum 2013, dan
3.Guru yang mengampu mata pelajaran yang tidak linier dengan kualifikasi akademiknya.

Persyaratan peserta yang dapat mengikuti sertifikasi kedua adalah sebagai berikut :
1.Sudah memiliki sertifikat pendidik yang tidak linier dengan bidang studi pada kualifikasi akademik S- 1/D-IV dan mengampu mata pelajaran sesuai dengan bidang studi S-1/D-IV.
2.Mengajar disekolah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3.Memiliki surat keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota bahwa
   yang bersangkutan akan mendapatkan beban kerja minimal 24 JJM sesuai dengan perencanaan 
   kebutuhan guru.
4.Sehat jasmani rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.
5.Memiliki NUPTK dan NRG.
6.Khusus guru PNS yang sudah dimutasi harus memiliki Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota sebgai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Men PAN-RB, Mendagri, Menkeu dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, Nomor 48 tahun 2011, Nomor 158/PMK.01/2011, Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil.
7.Bagi guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan, diusulkan oleh Kepala Sekolah dan disetujui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Pelaksanaan sertifikasi kedua bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik pada tahun 2014 ini akan diatur dengan mekanisme sertifikasi kedua tersendiri. Demikian, semoga bermanfaat.

No comments:

Post a Comment