.

Tuesday 10 June 2014

Kenaikan Gaji PNS 2014: Tahun Ini Naik 6% Sesuai Pangkat & Golongan

Kenaikan gaji PNS 2014 akan naik 6% tahun ini sesuai pangkat dan golongan. Kenaikan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 34 2014 tanggal 21 Mei 2014. Apakah Anda satu dari jutaan Pegawai Negeri Sipil yang menunggu kabar gembira ini?

Bagaimana sistem kenaikan tersebut? Kenaikan 6% itu dihitung dari gaji awal. Dengan demikian bisa jadi antar PNS tidak sama kenaikannya.
“Kenaikannya sebesar enam persen dari gaji awal,” kata Zulfan, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemkot Palembang.
Ini berarti gaji yang diterima masing-masing PNS akan berbeda sesuai dengan pangkat dan golongan. Sedianya, kenaikan ini telah diputuskan sejak awal tahun ini.
“Sebenarnya, kenaikan ini diberlakukan sejak awal Januari lalu. Namun, kami baru menerima PP-nya,” tambah Zulfan.
Ia melanjutkan, jika kenaikan gaji telah berlaku maka akan dibayar dengan dirapel. Pembayaran gaji tersebut gunakan Dana Alokasi Umum (DAU) dan APBN.
“Biasanya, dana akan dicairkan melalui APBN Perubahan yang baru dilaksanakan Agustus mendatang. Yang jelas, sisa kenaikan gaji itu akan diberikan secara rapel sekitar bulan Juli-Agustus,” tambahnya.
Lantas berapa kenaikan gaji PNS berdasar pangkat dan golongan? Zulfan menjelaskan, jumlah yang dibayarkan tergantung masa kerja PNS. Rata-rata kenaikan gaji sekitar Rp 200 ribu. Gaji PNS golongan II berkisar Rp 1,8 juta – Rp 3 juta. Golongan III berkisar Rp 2,3 juta – Rp 4,3 juta, serta golongan IV berkisar Rp 2,7 juta – Rp 5,3 juta.


No comments:

Post a Comment