Pada beberapa kondisi, seorang guru yang telah bersertifikat pendidik dapat dipindah tugaskan ke satuan pendidikan lain yang sejenjang atau tidak. Perpindahan ke satuan pendidikan baru ini bisa disebabkan oleh kebijakan kepala daerah bagi guru PNS/CPNS atau kebijakan ketua yayasan bagi guru yang bertugas disekolah swasta dibawah naungan yayasan. Guru yang bersertifikat pendidik tersebut dapat saja dipindah tugaskan ke jenjang yang sama dengan jenjang satuan pendidikan sebelumnya, lebih tinggi dari jenjang sebelumnya atau bahkan lebih rendah. Guru ter sebut dapat saja mendapat tugas untuk mengampu bidang studi yang sama dengan bidang studi yang diampu disekolah yang sama, dan dapat saja berbeda. Lalu, bagaimana status sertifikasinya ? Apakah masih berlaku atau tidak ? Lalu bagaimana tunjangan profesi bagi guru tersebut ?
Permendikbud
Nomor 62 tahun 2013, BAB IV pasal 5 berbunyi sebagai berikut :
1.
Guru dalam
jabatan yang dipindahkan pada bidang tugas yang tidak sesuai dengan sertifikat
yang dimiliki, tetapi mengampu beban kerja paling sedikit 24 jam tatap muka
perminggu, berhak memperoleh tunjangan profesi selama 2 (dua) tahun semenjak
dipindah tugaskan pada bidang tugas yang baru.
2.
Tunjangan
profesi akan dihentikan pembayarannya jika guru sebagaimana disebut pada ayat 1
diatas belum memiliki sertifikat pendidik sesuai dengan bidang tugasnya setelah
2 (dua) tahun semenjak pindah tugas mengajar pada bidang tugas yang baru.
Contoh
:
Guru “A” berlatar belakang akademis Bahasa dan Sastra Indonesia,
tetapi mengampu bidang studi Matematika di satuan pendidikan SMP selama lebih
dari 5 tahun. Guru “A” kemudian disertifikasi untuk bidang studi Matematika.
Suatu hari guru “A” dipindah tugaskan ke satuan pendidikan dengan jenjang yang
sama, tetapi untuk bidang studi yang berbeda. Di tempat tugas baru, guru “A”
memperoleh tugas mengampu bidang studi Bahasa Indonesia dengan jumlah tatap
muka lebih dari 24 jam seminggu. Untuk kasus yang seperti ini, maka sesuai
dengan Permen 62 diatas, guru “A” masih akan memperoleh tunjangan profesi
pendidik selama maksimal 2 tahun semenjak guru “A” dipindah tugaskan ke sekolah
baru untuk bidang studi Bahasa Indonesia. Selama rentang waktu 2 tahun
tersebut, guru “A” wajib berupaya untuk memperoleh sertifikat kedua untuk
bidang studi Bahasa Indonesia. Apabila setelah dua tahun guru “A” belum kunjung
memperoleh sertifikat pendidik untuk bidang studi Bahasa Indonesia, maka tunjangan
profesi guru “A” akan dihentikan. Apabila guru “A” dapat memperoleh sertifikat
baru untuk bidang studi baru yang diampunya yakni Bahasa Indonesia, maka
tunjangan profesi yang dibayarkan hanyalah untuk sertifikasi yang terakhir.
Inilah yang disebut dengan Sertifikasi Kedua Bagi Guru Sudah
Bersertifikat Pendidik. Artinya guru yang sudah memiliki sertifikat untuk
bidang studi tertentu kemudian memperoleh sertifikat baru untuk bidang studi
yang baru. Sesuai dengan ketentuan yang tercantum didalam BAB III Pasal 4 ayat
1) Guru yang memperoleh sertifikat pendidik yang kedua sesuai dengan bidang
tugas yang baru yang diampunya hanya berhak memperoleh 1 (satu) tunjangan
profesi guru. Jadi meskipun guru tersebut telah memiliki dua sertifikat
pendidik, pembayaran tunjangan hanya dilakukan untuk sertifikasi terakhir.
Demikian pula status sertifikasi yang pertama, secara otomatis menjadi batal.
Akan tetapi, bidang studi baru yang diampu tersebut, haruslah
sesuai dengan latar belakang akademis. Seperti contoh diatas, guru “A” mengampu
bidang studi Bahasa Indonesia disatuan pendidikan yang baru, sementara yang
bersangkutan sudah disertifikasi pada bidang studi Matematika. Karena latar
belakang akademisnya adalah Bahasa dan Sastra Indonesia, maka pindah tugas guru
“A” sekaligus mengampu bidang studi yang berbeda dengan bidang studi
sertifikasinya diijinkan, dengan syarat selama dua tahun berikutnya guru “A”
wajib memperoleh sertifikat pendidik kedua. Hal ini sesuai dengan ketentuan
yang tercantum didalam BAB II Pasal 2 ayat 2) Pemindahan guru sebagaimana yang
dimaksud ayat (1) pada bidang tugas yang baru
didasarkan
pada latar belakang sertifikasinya atau kualifikasi akademik yang dimilikinya .
Untuk memperoleh
sertifikasi kedua tersebut, dapat dilakukan melalui salah satu dari tiga jalur
yaitu pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG), pendidikan profesi guru (PPG)
atau program sarjana kependidikan dengan kewenangan tambahan (SKKT). Adapun
persyaratan untuk memperoleh sertifikat kedua ini adalah :
1.
Guru yang telah memiliki
sertifikat pendidik.
2. Guru yang dipindahkan pada bidang tugas sesuai dengan latar
belakang kualifikasi akademik yang dimilikinya.
3.
Memiliki SK pindah tugas, dari
Bupati/Walikota
Dan
mekanisme Pendaftarannya adalah sebagai berikut :
1.
Diusulkan oleh Dinas Pendidikan
Kab/Kota
2.
Data calon dientri melalui
AP2SG
3.
Mengikuti UKG
Demikian status tunjangan profesi guru yang memperoleh Inilah
yang disebut dengan Sertifikasi Kedua Bagi Guru Sudah Bersertifikat Pendidik.
Semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment