.

Friday, 16 May 2014

PENILAIAN JABATAN FUNGSIONAL (JABFUNG) TIDAK LAGI MENGGUNAKAN ANGKA KREDIT





Jakarta  –  Pemerintah  akan  merevisi  sistem  penilaian  prestasi  kerja  pejabat fungsional  yang  selama  ini  menggunakan dasar  angka  kredit . Pasalnya, kenaikan level  jabatan  fungsional belum sepenuhnya mencerminkan  kenaikan  level kompetensi. Demikian  dikat akan  oleh  Deputi  SDM  Aparatur  Kementerian  PANRB  Setiawan Wangsaatmadja, saat membuka  rapat koordinasi  inst ansi  pembina  jabatan fungsional,   di  Jakarta  Selasa  (13/ 05).“Untuk  menjamin  obyektivitas,   penilaian akan  dilakukan  oleh  tim  penilai  kinerja  instansi, ”  ujarnya.


Lebih  lanjut   dikatakan,   kinerja  pejabat   fungsional  yang  digambarkan  dengan  angka kredit   acap  kali  tidak  dapat   memberikan  gambaran  tent ang  kinerja  sesungguhnya. Kenyataan  itu  menyebabkan  jabatan  f ungsional  lebih  banyak  memberikan keuntungan  kepada  pemangku  jabat an  ketimbang  kepada  organisasi. Penilaian  kinerja  pejabat   f ungsional  sesuai  Undang-Undang  nomor  5 tahun  2014 tentang  Aparatur  Sipil  Negara  (ASN),   didasarkan  pada  sasaran  kinerja  pegawai dan  perilaku  kinerja.   Sedangkan  hasil  kerja,   diukur  dengan  kontrak  kinerja  jabatan
fungsional  yang  harus  dicapai  dalam  satu  tahun.

Asdep Standardisasi Jabatan  dan Pengembangan Kompetensi Kementerian Pendayagunaan  Aparat ur  Negara  dan  Reformasi  Birokrasi  (PANRB)  Nadimah mengatakan, ke depan  penilaian  prestasi  kinerja  pejabat   fungsional  akan  dilakukan melalui  perencanaan  kinerja  pada  tingkat   individu  yang  merupakan  jabaran  dari rencana  kinerja unit atau organisasi.

Dalam  hal  ini,   tim  penilai  akan membantu melakukan  penilaian  kompetensi  pejabat fungsional  di  bidang fungsi tersebut .“Penilaian  memperhatikan  target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku  pejabat fungsional, ”ujarnya. Konsep  sistematika  jabatan  fungsional  berdasarkan Undang-Undang ASN, sebenarnya sebagai penyedia sarana pembinaan karier,  meningkat kan  kompetensi dan  profesionalitas PNS, serta  meningkatkan  kinerja  unit atau  organisasi. Selain itu, lanjut Nadimah, nama abatan ungsional  tidak  lagi menggunakan  nomenklatur dengan  angka  kredit , karena  menyesuaikan  dengan  pengaturan  yang  penilaiannya pada  prestasi  kerja  berdasarkan  kontrak  kinerja.

Rakor  pembahasan  pengembangan  jabatan  fungsional  sesuai  dengan UU  ASN  dan RPP  jabatan  fungsional  ASN  ini  dihadiri  oleh  pejabat   dari  masing-masing  unsur kepegawaian,   organisasi,   dan  pembina  teknis  jabatan  fungsional  kementerian  dan lembaga. 

Links  download/ unduh Materi  Paparan  :

No comments:

Post a Comment