Konversi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) menjadi Perguruan Tinggi
Negeri (PTN) memiliki tiga persyaratan penting. Pertama harus memenuhi
persyaratan apakah di daerah tersebut layak didirikan perguruan tinggi
negeri atau tidak. Kelayakan tersebut dilihat dari sisi potensi, jumlah
penduduk, dan berbagai aspek lainnya dilihat. Hal tersebut dikatakan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh, saat berbincang dengan
media usai acara pelantikan Rektor dan Direktur Politeknik, Senin
(26/05.2014).
Persyaratan kedua, kata Mendikbud, pegawai pada
perguruan tinggi swasta bersangkutan tidak serta merta status
kepegawaiannya dikonversi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini
sudah ada dalam kesepakatan terkait pengkonversian.
“Bukan berarti mereka tidak bisa menjadi PNS.
Tetapi konversi non PNS menjadi PNS itu ada aturannya. Sepanjang nanti
mengikuti aturan dan persyaratan untuk pindah ke PNS ya tentu akan di
PNS kan,” ungkap Mendikbud.
Terakhir Mendikbud mengatakan, tentu ada komitmen
lebih yaitu menambah dosen. Apabila saat menjadi PTS sangat terbatas
rekruitmen dosennya, maka saat dikonversi menjadi PTN tentu kesesuaian
jumlah dosen harus dapat dipenuhi terlebih dahulu. Karena layanan
pendidikan pertama terletak pada dosen. “Kita sudah memiliki
alumni-alumni S2 yang sudah kita biayai, dan mereka ini yang akan kita
berikan tugas secara khusus kalau mau mengajar di perguruan tinggi baru
tersebut,” ungkap Mendikbud.
No comments:
Post a Comment