Jakarta, Kemdikbud --- Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan Kemdikbud
tidak ingkar janji terhadap konversi status pegawai swasta di perguruan
tinggi swasta (PTS) yang dinegerikan. Ia menegaskan, salah satu syarat
dalam penegerian PTS adalah adanya surat pernyataan dosen dan tenaga
administrasi dan penunjang akademik bahwa menyetujui perubahan status
menjadi perguruan tinggi negeri (PTN) dan tidak menuntut untuk diangkat
sebagai PNS.
“Ini kan ada berita. Intinya menagih janji
perguruan tinggi negeri yang baru untuk pegawainya dijanjikan menjadi
pegawai negeri. Itu yang sempat beredar pada asosiasi atau paguyuban 13
PTN baru, yang bilang bahwa saya ingkar janji,” ujarnya kepada wartawan
di Gedung A Kemdikbud, Jakarta, (10/04/2014).
Mendikbud menjelaskan, setidaknya ada 18
persyaratan yang harus dipenuhi PTS yang akan dikonversi menjadi PTN.
Beberapa persyaratan tersebut antara lain surat permohonan Ketua Yayasan
yang ditujukan kepada Mendikbud, akta notaris pendirian yayasan, naskah
akademik usulan perubahan status menjadi PTN, daftar aset, serta surat
pernyataan dosen dan tenaga administrasi dan penunjang akademik bahwa
menyetujui perubahan status menjadi perguruan tinggi negeri (PTN) dan
tidak menuntut untuk diangkat sebagai PNS.
“Setiap dosen dan pegawai teken, menyetujui untuk dikonversi ke PTN dan tidak menuntut untuk menjadi pegawai negeri,” katanya.
Ia menambahkan, bagi dosen dan pegawai yang
memenuhi persyaratan menjadi PNS, bisa menjadi PNS dengan mengikuti tes
seleksi CPNS. Misalnya bagi dosen harus memenuhi kualifikasi S2, dan
dosen atau pegawai yang ikut tes CPNS harus berusia maksimal 35 tahun.
Bagi mereka yang memenuhi syarat, Kemdikbud akan menyiapkan formasinya.
“Tapi mereka tetap harus ikut tes. Jadi tidak
serta merta sekarang PTN, maka seluruhnya akan dikonversi jadi pegawai
negeri. Itu tidak mungkin karena akan menabrak undang-undang. Jangan
sampai kami (Kemdikbud) dianggap ingkar janji atau menelantarkan,” tutur
Mendikbud.
Ia juga menegaskan, hak-hak dosen dan pegawai
tetap dipenuhi. Mereka diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan haknya
masing-masing, meski status kepegawaiannya bukan pegawai negeri.
Mendikbud berharap masalah tuntutan perubahan status kepegawaian ini
tidak mengganggu berjalannya penyelenggaraan PTN baru.
(Sumber: Desliana Maulipaksi. kemendikbud.go.id)
No comments:
Post a Comment