Jakarta,
Kemdikbud --- Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengirimkan surat edaran
kepada bupati dan walikota di seluruh Indonesia untuk segera menyalurkan
tunjangan profesi guru (TPG) pegawai negeri sipil daerah (PNSD) triwulan I
tahun 2014 dan kurang bayar tahun 2010-2013. Para bupati dan walikota diminta
menyalurkan TPG tersebut paling lambat tanggal 30 April 2014.
Dalam surat
edarannya, Mendikbud juga meminta para bupati dan walikota untuk melaporkan
pembayaran TPG PNSD tersebut kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 5
Mei 2014, dengan tembusan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta
Menteri Dalam Negeri.
Sedangkan untuk
pembayaran TPG non PNS, subsidi tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan
bantuan peningkatan kualifikasi, dan insentif guru bantu yang disalurkan
melalui APBN sudah mulai dibayarkan sejak akhir Maret 2014 melalui nomor
rekening masing-masing guru.
Prosedur
pembayaran juga dijelaskan dalam surat edaran tersebut. Untuk guru TK dan
kelompok bermain, pembayaran TPG disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia.
Pencairan untuk guru TK dan kelompok bermain dilakukan dengan membawa KTP dan
Surat Keterangan dari satuan pendidikan yang memuat NUPTK/NIGB/Nomor Induk
Mahasiswa ke BRI terdekat.
Sementara
untuk guru SD/SMP/SDLB/SMPLB/SLB/pengawas, dibayarkan melalui rekening
masing-masing. Sedangkan untuk guru SMA dan SMK, pencairan disalurkan melalui
Bank BNI 46 sebagai bank penampung/penyalur.
Guru dapat
melihat daftar nama penerima TPG PNSD dan atau guru Bukan PNS secara online
pada alamat:
Jenjang
Dikmen : http://ptkdikmen.kemdikbud.go.id
Jenjang
Dikdas : http://p2tkdikdas.kemdikbud.go.id
Jenjang
PAUD : http://pptkpaudni.kemdikbud.go.id
No comments:
Post a Comment