JAKARTA - Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh, mengancam
mempidanakan pejabat di pemko/pemkab yang lamban membayarkan tunjangan
profesi guru (TPG) PNS.
Hal ini ditegaskan Nuh dalam konferensi
pers di kantornya, Kamis (25/4). Menurutnya, pemerintah sudah memberi
tenggat waktu dan kelonggaran pembayaran paling lambat 30 April 2014
nanti.
"Kalau tidak dibayarkan sampai batas waktunya, kami tidak segan-segan malaporkan ke penegak hukum," kata Nuh.
Menteri asal Jawa Timur itu juga heran
dengan terlambatnya pembayaran TPG. Sebab, dari hasil investigasi Badan
Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) diketahui dananya memang ngendon di
daerah. Dipaparkan, dari 474 kabupaten/kota yang
sudah diaudit BPKP dan inspektorat jenderal kemendikbud, diketahui
sebagian besar daerah memiliki dana TPG yang berlebih.
Dari data yang dipaparkan, posisi Silpa
TPG di daerah hasil audit BPKP yang dirampungkan Maret 2014, diketahui
355 daerah kelebihan dana TPG total hingga Rp 2,356 triliun. Sementara
112 daerah kekurangan dana total Rp 598 milyar.
Menurutnya, tunggakan TPG yang harus
dibayarkan kepada guru-guru PNS periode 2010-2013, di 34 provinsi hasil
audit BPKP totalnya mencapai Rp 4,310 triliun. Sementara sisa dana yang
ada di kas daerah lebih besar, yaitu Rp 6,068 triliun.
Dari angka ini bisa dilihat, kalaupun
semua tunggakan itu dilunasi masih ada selisih siswa Rp 1,757 triliun di
kas daerah. "Kalaupun harus dilunasi semua, masih ada sisa Rp 1,7
triliun lebih. Artinya uang ini ada, adanya di kabupaten/kota," kata
Nuh.
Karena itu lah, Kemendikbud menekankan
kepada pemda se-Indonesia segera membayarkan TPG sebagaimana hasil audit
BPKP. Sebab, pihaknya tidak ingin guru-guru PNS terus-terusan
dipingpong dengan mengatakan uang ada di pusat.
"Jadi uangnya ada, payung hukumnya ada,
yang menerima juga ada. Kok ndak disalurkan, ini gimana ceritanya? Apa
sanksinya? Ndak ada lagi, kecuali kita laporkan ke penagak hukum. Jadi
kita harus bermain pada wilayah hukum kalau seandainya tidak ada niatan
baik," ancamnya.
sumber:jpnn
No comments:
Post a Comment