Berdasarkan PP Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), salah satu fungsi ujian nasional (SNP) adalah sebagai dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya. Implikasinya adalah hasil UN SMA/SMK/MA dijadikan sebagai salah satu pertimbangan atau persyaratan bagi calon mahasiswa untuk masuk ke perguruan tinggi.
Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik)
Kemendikbud, Nizam mengatakan, tidak hanya perguruan tinggi di Indonesia
yang menjadikan UN untuk seleksi masuk. Perguruan tinggi di luar negeri
juga memberlakukan hal yang sama bagi calon mahasiswa Indonesia yang
akan melanjutkan pendidikannya di perguruan tinggi mereka. Ada passing grade atau nilai minimal UN yang harus dimiliki seorang lulusan SMA/SMK/MA jika ingin masuk ke perguruan tinggi di luar negeri.
”University of Hongkong menggunakan passing grade
untuk mendaftar di sana 8,5,” kata Nizam di Jakarta, (26/01/2015). Ia
mengatakan, University of Hongkong (UoHK) merupakan salah satu
universitas terbaik di Asia.
Bahkan di Malaysia, ujar Nizam, semua perguruan
tinggi negeri (PTN) di Malaysia menjadikan UN sebagai dasar seleksi
masuk bagi calon mahasiswa asal Indonesia. “Malaysia menggunakan skor
6,0,” katanya.
Nizam mengatakan, dengan begitu calon mahasiswa
dari Indonesia tidak perlu lagi mengikuti ujian internasional seperti
SAT, IB, atau Cambridge. Cukup dengan UN, mereka bisa masuk ke perguruan
tinggi di luar negeri sesuai persyaratan yang berlaku.
Penggunaan UN sebagai instrumen seleksi masuk
perguruan tinggi di Malaysia dan Hongkong tersebut bukan tanpa dasar.
Sebelumnya, pada 16 Januari 2015 lalu delegasi UoHK telah datang ke
Indonesia menemui Puspendik Kemendikbud dan Badan Standar Nasional
Pendidikan (BSNP) untuk membahas penggunaan UN untuk seleksi masuk UoHK.
Sumber: kemendikbud.go.id
No comments:
Post a Comment