Kebijakan pembinaan guru sering
dikeluhkan karena menimbulkan berbagai masalah. Mulai dari urusan
kenaikan pangkat, peningkatan kompetensi, hingga urusan pencairan
tunjangan profesi guru (TPG) dan tunjangan fungsional guru. Menteri
Pendidikdan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan meresmikan
pembentukan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan untuk meminimalkan
masalah itu.
Anies menuturkan pembentukan Ditjen
Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) itu dilakukan sekaligus dalam
perombakan unit eselon I di lingkungan Kemendikbud. “Semua urusan guru,
mulai dari PAUD, dikdas, hingga dikmen ada di Ditjen Guru dan Tenaga
Kependidikan ini,” tutur Anies di Jakarta kemarin.
Mantan rektor Universitas Paramadina
Jakarta itu menjelaskan, Anies mengatakan Ditjen GTK akan bertugas
mengurusi pencairan tunjangan. Mulai dari tunjangan fungsional guru,
sampai tunjangan profesi guru (TPG). Selama ini pengurusan TPG di
Kemendikbud dilakukan secara terpisah di banyak ditjen. “Sekarang jika
mengurus TPG cukup di satu ditjen saja,” terangnya.
Selain masalah tunjangan guru,
Ditjen GTK juga menangani program peningkatan kompetensi, program
pertama Ditjen GTK itu adalah melakukan pendataan guru-guru yang belum
pernah mengikuti program pelatihan atau peningkatan kompetensi. Dia
meyakini bahwa masih banyak guru yang puluhan tahun tidak pernah
mengikuti pelatihan peningkatan kompetensi.
“Mereka semua itu nanti kita hitung jumlahnya. Lalu kita jadikan sasaran program peningkatan kompetensi,” ujar Anies.
Menteri kelahiran Kuningan, Jawa
Barat itu menjelaskan peningkatan kompetensi guru tidak bisa diabaikan.
Menurutnya kompetensi guru harus terus dikembangkan atau di-upgrade.
Anies menjelaskan pembentukan Ditjen
GTK ini adalah pemenuhan janji kampanye Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dia mengatakan saat kampanye dulu, Jokowi memiliki prioritas kerja untuk
menata pembinaan guru.
Ketua Umum Persatuan Guru Republik
Indonesia (PGRI) Sulistyo menyambut baik pembentukan Ditjen GTK itu. Dia
berahrap Anies menempatkan orang-orang yang “menyayangi” guru sebagai
pejabat di Ditjen GTK.
“Jangan sampai Ditjen Guru itu sering mengeluarkan kebijakan yang menghukum guru seperti selama ini,” katanya.
Sulistyo mencontohkan kebijakan yang
dia cap menghukum guru adalah aturan tentang kenaikan pangkat. Dia
menjelaskan dalam rezim Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dulu,
kenaikan pangkat guru wajib membuat karya tulis. Padahal guru tidak
pernah mendapatkan pelatihan untuk membuat karya tulis. Akibatnya saat
ini ada sekitar 800 ribu guru mentok di pangkat IVa.
Dengan dibentuknya Ditjen Guru dan
Tenaga Kependidikan, berarti Mendikbud telah menepati janji dari tiga
janji yang realisasinya di tunggu di tahun 2015 ini. Dengan demikian
masih ada dua janji lagi yang ditunggu kepastiannya, yakni terkait
penetapan upah minimal bagi guru dan bantuan pengurangan beban hidup
para guru.
”Kami berharap pemerintah tidak
berbohong,” ujar Sulistyo. Semua gagasan program pemerintah, khususnya
terkait guru, diharapkan benar-benar dijalankan. Sulistyo menjelaskan,
PGRI siap mendukung program pemerintah yang pro-pengembangan guru.
No comments:
Post a Comment