Menindak
lanjuti surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah nomor
6267/D/PR/2014 tanggal 01 Oktober 2014, Hal Penjaringan DAPODIKMEN Tahun
Pelajaran 2014/2015 Semester Ganjil. Pada surat tersebut diinformasikan
bahwa penjaringan data awal peserta UN tahun ajaran 2014/2015 dilakukan
melalui pengumpulan data di Data Pokok Pendidikan Menengah
(DAPODIKMEN). Dimana juga diinformasikan bahwa batas akhir pengiriman
data dari DAPODIKMEN terkait data calon Peserta Ujian Nasional tahun
pelajaran 2014/2015 akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2014. Hal ini
sebagaimana sosialisasi yang dilakukan oleh Pusat Data dan Statistik
Pendidikan (PDSP) mengenai Mekanisme Penyiapan Data Awal Peserta UN dan
US Tahun 2014/2015 di laman:http://sdm.data.kemdikbud.go.id/upload/files/Mekanisme%20Data%20Awal%20UN%20dan%20US.pdf
Secara garis besar dapat disampaikan urutan proses penyiapan data awal peserta UN 2014/2015 adalah:
Secara garis besar dapat disampaikan urutan proses penyiapan data awal peserta UN 2014/2015 adalah:
- Sekolah menginputkan data pada aplikasi Dapodikmen, kemudian melakukan sinkronisasi dan datanya masuk ke warehouse di: http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/portal/web/.
- Data selanjutnya dikirimkan ke Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) untuk dilakukan Verifikasi dan Validasi Peserta Didik (VervalPD) : http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/
- VervalPD merupakan mekanisme untuk melakukan verifikasi dan validasi data peserta didik dan menerbitkan NISN bagi peserta didik yang bekum memiliki. Panduan VervalPD dapat dipelajari dilaman:http://sdm.data.kemdikbud.go.id/upload/files/VERVAL%20PD.pdf
- Data yang sudah dinyatakan valid (data referensi) untuk siswa kelas XII akan otomatis masuk ke data calon peserta UN, dilaman: http://un.data.kemdikbud.go.id/
- Untuk dapat login ke laman VervalPD dan data UN, dapat mendaftarkan akun lewat laman:http://sdm.data.kemdikbud.go.id/index.php?r=site/index
- Setelah tanggal 31 Desember 2014, data calon peserta UN akan dikirimkan ke Pusat Penilaian Pendidikan (PUSPENDIK), dan akan diproses sesuai mekanisme perlakuan data Calon peserta UN di PUSPENDIK.
- Proses selanjutnya seperti pencetakan Daftar Calon Peserta (DCP), Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan proses seterusnya dilakukan oleh system di PUSPENDIK sebagaimana prosedur tahun-tahun sebelumnya. PUSPENDIK telah melakukan penjadwalan untuk proses-proses tersebut (terlampir).
No comments:
Post a Comment