.

Friday 7 November 2014

Tahun 2015, Sejumlah 50 Ribu Guru Akan Disertifikasi

.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjamin Mutu Pendidikan (BPSDM-PMP) Kemdikbud, Syawal Gultom menyatakan, kuota sertifikasi guru untuk tahun 2015 melalui program pendidikan profesi guru (PPG) dalam jabatan sebanyak 50 ribu guru.
 
Mulai tahun 2015, PPG dalam jabatan dilaksanakan khusus untuk guru-guru yang telah diangkat mulai tahun 2005 hingga tahun 2015. “PPG dalam jabatan baru akan mulai dijalankan pada tahun 2015. Kuotanya (tahun 2015) sebanyak 50 ribu, dari 600 ribu guru,” ujar Syawal, di Gedung Kemdikbud.

Dijelaskan, PPG dalam jabatan merupakan pola sertifikasi guru yang dilaksanakan untuk para guru yang telah diangkat sejak tahun 2005 hingga saat ini. Menurutnya, diberlakukannya PPG dalam jabatan karena program Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) rampung.

Adapun peserta PLPG merupakan kelompok guru yang diangkat sebelum terbitnya undang-undang guru dan dosen (UUGD) Nomor 14 Tahun 2005 tanggal 30 Desember 2005. “Sertifikasi guru dalam jabatan (yang melalui PLPG), sudah berakhir. Jumlahnya (guru yang disertifikasi melalui PLPG) sekitar 1,5 juta guru,” imbuhnya.

Menurutnya, terdapat perbedaan proses sertifikasi melalui PLPG dan PPG. Dimana, dengan PPG semua hasil karya guru selama mengajar akan dinilai dan ditransfer dalam bentuk SKS. Pasalnya, dalam PPG semua guru harus ikut kuliah selama satu semester.

“Ada perhitungan untuk Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB). Misalnya guru yang bersangkutan pernah membuat jurnal atau karya ilmiah, itu akan dihitung jadi berapa SKS, untuk mengurangi beban total 36 SKS yang harus ditempuh dalam PPG. Yang menilai itu nanti LPTK,” katanya.

Rencananya, sambung dia, PPG akan dilaksanakan pada bulan Mei 2015. Nantinya, semua guru yang ikut PPG diwajibkan untuk melakukan praktik mengajar dan diawasi oleh pihak LPTK, selama kurang lebih selama dua bulan.  “Kami perkirakan bulan Maret kita lakukan rekrutmen, dua bulan kemudian masuk ke LPTK, kemudian praktik mengajar dua bulan, kembali lagi ke kampus untuk diuji, baru kemudian mendapat sertifikat,” ujarnya.

Untuk selanjutnya, pemerintah akan melaksanakan PPG Prajabatan. PPG Prajabatan adalah pendidikan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV non-kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru.

Harapannya, mereka akan menguasai kompetensi guru secara utuh untuk selanjutnya mendapatkan sertifikat pendidik profesional. PPG menjadi semacam kuliah bagi calon guru di kampus yang telah ditunjuk pemerintah.

 Sumber : Harian Merdeka

No comments:

Post a Comment