Pada akhir-akhir ini, banyak pertanyaan terkait dengan hasil cek validasi data-data PTK penerima tunjangan sertifikasi guru/pendidik, yakni mengapa data PTK pada Lembar Info PTK / LTD 2014 tidak valid bagi PTK yang mengajar pada Rombel yang jumlah peserta didik / murid-nya kurang dari 10 anak (peserta didik), padahal bukan pada kelas paralel (kelas tidak dipecah) dengan keterangan "Jumlah Murid Kurang Mencukupi".
Dasar
hukumnya adalah Keputusan Mendiknas No. 060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian
Sekolah yang digunakan sebagai acuan saat ini, sedangkan untuk PP Nomor 74
Tahun 2008 tentang Guru akan diberlakukan mulai 1 Januari 2016 (rasio siswa
per-Rombel dalam satuan pendidikan).
Jadi,
pada saat acuan PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru berlaku maka minimum siswa
perkelas akan menggunakan PP 74 tahun 2008. Namun sebelum tanggal 1 Januari 2016,
maka dasar hukum yang digunakan tentang jumlah minimum peserta didik dalam 1
rombel baik dari tingkat TK, SD, SMP, SMA/SMK, maupun SLB tetap menggunakan
Kemendiknas Nomor 060/U/2002 ini karena apabila belum berlaku suatu peraturan
maka peraturan sebelumnyalah yang diberlakukan.
UNTUK MENGECEK LEMBAR INFO PTK SILAHKAN KLIK DI SINI
DOWNLOAD / UNDUH PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 74 TAHUN 2008 TENTANG GURU
UNTUK MENGECEK LEMBAR INFO PTK SILAHKAN KLIK DI SINI
DOWNLOAD / UNDUH PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 74 TAHUN 2008 TENTANG GURU
No comments:
Post a Comment