.

Sunday, 13 July 2014

Sekolah Dilarang Libur 14 – 18 Juli, Dikbud minta Diisi MOS atau Kegiatan Pondok Ramadan

Awal tahun ajaran baru dimulai 4 Agustus depan karena berdekatan dengan lebaran. Namun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta sekolah-sekolah di seluruh Indonesia tidak meliburkan kegiatan belajar-mengajar pada 14-18 Juli.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar (Dirjen Dikmen) Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, secara formal awal tahun ajaran 2014/2015 tetap dilaksanakan pada 14 Juli. Tetapi saat itu tidak akan efektif, karena hanya berselang sepekan dari libur lebaran 2015 yang dimulai pada 21 Juli.

“Jadi siswa-siswa maupun guru tetap masuk pada 14 Juli,” tandasnya. Permintaan dari Kemendikbud ini tertuang dalam surat edaran yang berisi rambu-rambu awal tahun ajaran baru.

Hamid mengatakan, dalam surat edaran itu diatur kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di pekan pertama awal tahun ajaran baru (14-18 Juli). Pertama adalah kegiatan seluruh siswa SD, SMP, dan SMA serta SMK diisi dengan kegiatan-kegiatan penanaman keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan melalui kegiatan pondok Ramadan atau sejenisnya.

Mantan Dirjen Pendidikan Menengah (Dikmen) Kemendikbud juga mengatakan, kegiatan pondok Ramadan dipakai untuk menanamkan nasionalisme, budi pekerti, dan pendidikan karakter. Upaya ini sekaligu menjadi “pemanasan” pembelajaran berdasarkan Kurikulum 2013.

Kegiatan yang dianjurkan lainnya adalah masa orietansi siswa (MOS) untuk siswa kelas 1, 7, dan 10. Kegiatan MOS ini juga ada rambu-rambunya. Seperti dilarang ada kegiatan bullying atau kekerasan. Hamid mengatakan MOS harus dipakai benar-benar untuk pengenalan lingkungan sekolah untuk siswa baru.

Kemendikbud juga meminta selama sepekan itu sekolah memastikan kesiapan implementasi Kurikulum 2013. “Sekolah dimohon segera mengecek kesiapan guru dan buku-buku kurikulum baru,” ujarnya.

Hamid menuturkan kepala sekolah harus memastikan seluruh gurunya sudah mendapatkan materi pelatihan kurikulum baru.

No comments:

Post a Comment