Sebagaimana kita ketahui bahwa tunjangan profesi guru hanya diberikan kepada mereka yang berhak, 
yaitu yang memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
Dalam penyaluran tunjangan profesi guru, ada 
sejumlah masalah yang mengikuti. Misalnya, ada guru yang tidak 
sepenuhnya mendapat 12 kali tunjangan, sebagaimana gaji yang mereka 
terima. Hal tersebut dikarenakan dana yang tersedia tidak cukup untuk 
membayar 12 kali tunjangan tersebut.
Ini dikarenakan adanya kenaikan gaji pokok, kenaikan gaji berkala, 
serta kenaikan pangkat dan golongan yang berimplikasi pada kenaikan 
gaji, menjadi salah satu penyebab anggaran yang sudah disetujui DPR pada
 tahun sebelumnya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan anggaran 
tunjangan guru secara penuh.
Setelah dihitung, ternyata untuk daerah A yang berjumlah 200 guru, 
anggaran yang tersedia hanya cukup untuk membayar 100 guru. Daripada 
yang 100 guru lainnya tidak mendapatkan tunjangan, sehingga sisa bulan
 yang tidak cukup dengan anggaran yang ada itu. 
 Selama kurun waktu 
2010 hingga 2013 terdapat kekurangan dana tunjangan hingga mencapai Rp 
8,03 triliun. Namun, angka ini masih perlu diverifikasi, mengingat dari 
hasil investigasi Inspektorat Jenderal Kemdikbud, ditemukan bahwa di 
Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Bogor, ada sejumlah
 guru yang datanya terinput dua kali di dua satuan pendidikan yang 
berbeda. Maka kami bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan 
Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit hal ini.
Sumber: Kemdikbud
 
 
 
 
 
 
 
 
No comments:
Post a Comment