.

Friday 4 April 2014

Ingin Tunjangan Profesi anda Lancar? Inilah Syaratnya

Jakarta, Kemdikbud – Tidak sulit untuk mendapatkan tunjungan profesi guru. Jika seluruh persyaratan seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru telah terpenuhi, maka guru bersertifikat akan memperoleh tunjangan yang besarnya satu kali gaji. 

Tunjangan tersebut diberikan setelah guru terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Pendidikan Dasar Kemdikbud, Sumarna Surapranata mengatakan, persyaratan yang dimaksud di antaranya :
  1. Memiliki nomor registrasi guru (NRG), 
  2. Memenuhi beban kerja sebagai guru (mengajar minimal 24 jam/minggu), 
  3. Mengajar sebagai guru mata pelajaran atau guru kelas, 
  4. Dan terdaftar pada Kementerian sebagai guru tetap.
 Tunjangan profesi guru hanya diberikan kepada mereka yang berhak, yaitu yang memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.

No comments:

Post a Comment