Jakarta, Kemdikbud — Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) beberapa hari yang lalu sudah menuntaskankan pembayaran
tunjangan guru berdasarkan Surat Keputusan (SK) Penerima Tunjangan
Profesi untuk triwulan I. SK tersebut dikeluarkan berdasarkan data dari data pokok
pendidikan (dapodik), baik bagi guru yang berstatus PNS Daerah (PNSD)
maupun non-PNS. Kemdikbud memberikan waktu tiga bulan kepada para guru
untuk melakukan verifikasi data mereka di dapodik, terhitung sejak Maret
hingga Juni 2014.
Direktur Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (PTK) Ditjen Dikdas Kemdikbud, Sumarna Surapranata
mengatakan ada beberapa alasan yang mengharuskan guru melakukan
verifikasi data di dapodik agar bisa mendapatkan SK Penerima Tunjangan
Profesi. “Di antaranya belum terdaftar di rombongan belajar, memenuhi
syarat 24 jam tetapi rombongan belajar tidak wajar, atau mengajar tidak
linier dengan sertifikat,” jelasnya saat jumpa pers di kantor Kemdikbud,
Jakarta, (20/3/2014).
Pranata juga menyebutkan faktor-faktor yang menyebabkan tidak bisa
diterbitkannya SK Penerima Tunjangan Profesi. Faktor tersebut antara
lain telah pensiun atau meninggal dunia, beralih menjadi pejabat
struktural/jabatan non-guru, dan tidak terdaftar di rombongan belajar.
Selain itu, guru tidak tetap (GTT) juga tidak bisa mendapatkan SK
tersebut.
Dalam paparannya, Pranata juga
menjelaskan perkembangan status penerbitan SK Penerima Tunjangan
Profesi. Untuk guru berstatus PNSD, di tingkat PAUD terdapat 35.849 guru
yang memiliki sertifikat. Dari jumlah tersebut, 33.910 guru layak
mendapatkan SK, 1.040 guru perlu melakukan verifikasi data, dan sisanya
tak layak mendapatkan SK. Untuk tingkat pendidikan dasar terdapat
1.014.882 guru bersertifikat. Dari jumlah tersebut, 784.482 guru layak
mendapatkan SK, 154.059 guru perlu melakukan verifikasi data, dan
sisanya tidak layak mendapatkan SK. Sedangkan di tingkat pendidikan
menengah terdapat 185.809 guru bersertifikat. Dari jumlah tersebut,
186.089 guru layak mendapatkan SK, 7.650 guru perlu melakukan verifikasi
data, dan sisanya tak layak mendapatkan SK.
Sementara untuk guru non-PNS, di tingkat
PAUD terdapat 47.264 guru bersertifikat, dimana sebanyak 33.996 guru
layak mendapatkan SK, 13.268 guru perlu melakukan verifikasi, dan
sisanya tidak layak mendapatkan SK. Di tingkat pendidikan dasar terdapat
97.368 guru bersertifikat, dimana 81.520 guru layak mendapatkan
sertifikat, 9.532 guru perlu melakukan verifikasi, dan sisanya tidak
layak mendapatkan verifikasi. Sedangkan di tingkat pendidikan menengah
terdapat 61.861 guru bersertifikat, dimana 46.567 guru layak mendapatkan
sertifikat, 14.041 guru perlu melakukan verifikasi, dan sisanya tidak
layak mendapatkan sertifikat.
Bulan Juni 2014 dipilih sebagai batas
akhir para guru melakukan verifikasi data karena bulan Juni merupakan
batas pergantian tahun ajaran baru, sehingga dapodik harus diperbarui.
SK Penerima Tunjangan Profesi yang terbit di semester II tahun ajaran
2013/2014 berlaku selama 6 bulan, untuk mendapatkan tunjangan profesi
triwulan I dan II, yaitu Januari hingga Juni 2014. Kemudian untuk SK
yang terbit di semester I tahun ajaran 2014/2015 juga berlaku selama 6
bulan untuk membayar tunjangan profesi triwulan III dan IV, yaitu Juli
hingga Desember 2014 dengan data yang diperbarui kembali. (Desliana
Maulipaksi)
sumber: www.kemendikbud.go.id
No comments:
Post a Comment