Jakarta,
Kemdikbud – Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud),
Purwadi Sutanto mengimbau kepada para guru bersertifikat untuk selalu
menjaga rekening bank penerima tunjangan profesi guru (TPG) tetap aktif,
agar penyaluran tunjangan tersebut tidak menemui kendala. Imbauan
tersebut ia sampaikan terkait dengan pemberitaan di media massa yang
menyebutkan, guru mengeluhkan lambannya penyaluran TPG.
“Hal yang perlu diperhatikan guru adalah
apakah rekening bank penerima masih aktif atau sudah ditutup secara
otomatis oleh pihak bank, karena saldo kurang dari yang ditetapkan
bank,” ujar Purwadi saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (14/2).
Ia menjelaskan, rekening bank yang tidak
aktif alias mati menyebabkan uang yang ditransfer tidak masuk dan
kembali lagi ke rekening bank asal TPG disalurkan. Jika hal ini terjadi,
maka dapat dipastikan untuk meretur kembali membutuhkan waktu, dan
terkadang waktu yang diperlukan cukup lama.
“Anggaran untuk TPG ini langsung
dikelola oleh Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Perbendahaan
Negara (KPPN). Jika rekening guru tidak aktif, uang akan otomatis
kembali ke rekening pengirim,” ungkapnya.
Menurut Purwadi, seharusnya jika terjadi
kesalahan kirim semacam itu, KPPN harus memberi laporan paling lambat 2
minggu, agar Kemdikbud dapat langsung menindaklanjutinya. Sayangnya,
hal tersebut tidak segera dilakukan, sehingga keterlambatan tidak dapat
dihindarkan.
“Kasus retur ini tetap akan kami proses,
sehingga guru tetap mendapatkan haknya. Guru juga tidak perlu khawatir,
karena uang di KPPN tidak akan hilang,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Purwadi juga
menjelaskan, skema penyaluran TPG terbagi menjadi dua, yaitu TPG bagi
Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) yang dilakukan melalui dana transfer
dan TPG bagi guru non-PNS yang langsung ditransfer dari Kemdikbud.
Sebelum melakukan proses penyaluran TPG, Kemdikbud mengambil data
kelulusan dari Program Pendidikan Guru (PPG) yang dilakukan oleh Badan
Pembinaan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan, Penjaminan Mutu
Pendidikan (PSDMPK-PMP).
Data tersebut kemudian diverifikasi dan
dari hasil verifikasi tersebut, Kemdikbud menerbitkan surat keputusan
yang dapat langsung dicek melalui laman ptkdikmen.kemdikbud.go.id.
Namun, tidak semua guru sudah melek teknologi. Tidak jarang, mereka
datang langsung ke kantor Kemdikbud untuk sekadar mengecek apakah surat
keputusan memperoleh TPG sudah diterbitkan atau belum.
“Sebenarnya mereka tidak perlu jauh-jauh
datang ke sini, karena semua sudah melalui sistem komputer secara
daring (online). Tapi, kita tidak boleh menolak guru yang datang ke
sini. Maka, kita sediakan komputer dan ruang bagi mereka, sehingga
mereka dapat melihat sendiri datanya,” tambah Purwadi.
Sementara itu bagi guru PNSD, data
tersebut dapat dilihat di dinas pendidikan masing-masing, karena
anggaran TPG sudah ditransfer dari Kementerian Keuangan ke daerah.
Daerah juga diimbau untuk langsung menyalurkan TPG kepada guru-guru yang
berhak, sehingga tidak terjadi keterlambatan. Kementerian Keuangan juga
senantiasa mengecek apakah uang yang ditransfer telah sepenuhnya
dibayarkan kepada guru-guru. “Jika tidak, Kementerian Keuangan berhak
untuk menunda pemberian TPG kepada dinas pada triwulan berikutnya,”
ungkapnya. (Ratih Anbarini)
Sumber: www.kemendikbud.go.id
No comments:
Post a Comment