Menteri Pendidikdan dan
Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan meresmikan pembentukan Ditjen Guru
dan Tenaga Kependidikan untuk meminimalkan masalah itu.
Anies menuturkan pembentukan Ditjen Guru
dan Tenaga Kependidikan (GTK) itu dilakukan sekaligus dalam perombakan
unit eselon I di lingkungan Kemendikbud. “Semua urusan guru, mulai dari
PAUD, dikdas, hingga dikmen ada di Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan
ini,” tutur Anies di Jakarta kemarin.
Mantan rektor Universitas Paramadina
Jakarta itu menjelaskan, program pertama Ditjen GTK itu adalah melakukan
pendataan guru-guru yang belum pernah mengikuti program pelatihan atau
peningkatan kompetensi. Dia meyakini bahwa masih banyak guru yang
puluhan tahun tidak pernah mengikuti pelatihan peningkatan kompetensi.
“Mereka semua itu nanti kita hitung jumlahnya. Lalu kita jadikan sasaran program peningkatan kompetensi,” ujar Anies.
Menteri kelahiran
Kuningan, Jawa Barat itu menjelaskan peningkatan kompetensi guru tidak
bisa diabaikan. Menurutnya kompetensi guru harus terus dikembangkan atau
di-upgrade.
Selain peningkatan kompetensi, Anies
mengatakan Ditjen GTK juga bertugas mengurusi pencairan tunjangan. Mulai
dari tunjangan fungsional guru, sampai tunjangan profesi guru (TPG).
Selama ini pengurusan TPG di Kemendikbud dilakukan secara terpisah di
banyak ditjen. “Sekarang jika mengurus TPG cukup di satu ditjen saja,”
terangnya.
Anies menjelaskan pembentukan Ditjen GTK
ini adalah pemenuhan janji kampanye Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia
mengatakan saat kampanye dulu, Jokowi memiliki prioritas kerja untuk
menata pembinaan guru.
Ketua Umum Persatuan Guru Republik
Indonesia (PGRI) Sulistyo menyambut baik pembentukan Ditjen GTK itu. Dia
berahrap Anies menempatkan orang-orang yang “menyayangi” guru sebagai
pejabat di Ditjen GTK.
“Jangan sampai Ditjen Guru itu sering mengeluarkan kebijakan yang menghukum guru seperti selama ini,” katanya.
Sulistyo mencontohkan kebijakan yang dia
cap menghukum guru adalah aturan tentang kenaikan pangkat. Dia
menjelaskan dalam rezim Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dulu,
kenaikan pangkat guru wajib membuat karya tulis.
Padahal guru tidak
pernah mendapatkan pelatihan untuk membuat karya tulis. Akibatnya saat
ini ada sekitar 800 ribu guru mentok di pangkat IV/a.
(sumber :
jpnn.com)
No comments:
Post a Comment