Sahabat Forum PTK… Berdasarkan informasi yang telah dipublikasikan melalui
situs P2TK Dikdas Terkait beredarnya berita tentang terjadinya perubahan
mekanisme persyaratan, pemberian dan pembayaran tunjangan profesi yang
isunya melekat pada gaji, maka dengan ini diinformasikan bahwa sampai
saat ini regulasi terkait dengan isu tersebut belum ada, sehingga dapat
dipastikan tidak ada perubahan pada mekanisme persyaratan, pemberian dan
pembayaran tunjangan profesi pada tahun 2015.
Terkait hal tersebut, maka sistem pencairan tunjangan profesi bagi
guru yang telah bersertifikasi pendidik pada tahun 2015 telah diatur
ketentuannya dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 41/PMK.07/2014
tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer Ke Daerah dan Dana
Desa yang terbit pada tanggal 24 Desember 2014 yang ditandatangi Menteri
Keuangan RI Bambang P.S. Brodjonegoro dan Menteri Hukum dan HAM,
Yasonna H Laoly.
Berdasarkan pasal 21 ayat 1 PMK Nomor 241/PMK.07/2014 dinyatakan bahwa
penyaluran tunjangan profesi (TP) guru dilaksanakan secara triwulanan
(pertiga bulan), sebagai berikut :
a. Triwulan I bulan Maret
b. Triwulan II bulan Juni
c. Triwulan III
bulan September, dan
d. Triwulan IV bulan November
Begitu pula untuk DTP atau Dana Tambahan Penghasilan bagi guru PNS
atau yang dikenal dengan tunjangan non sertifikasi guru berdasarkan
pasal 22 ayat 1 PMK Nomor 241/PMK.07/2014 juga dilakukan secara
triwulanan dengan jadwal pencairan yang sama dengan TP Guru di atas.
Download PMK Nomor 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban Transfer Ke Daerah dan Dana Desa selengkapnya dapat
diunduh langsung dari links berikut. Semoga bermanfaat dan
terima kasih...
No comments:
Post a Comment