Perbaikan Data NUPTK di PADAMU NEGERI
Salah satu syarat untuk dapat diikutsertakan sebagai calon
peserta sertifikasi guru 2014 adalah bahwa guru yang belum bersertifikat
pendidik harus memenuhi syarat-syarat calon
peserta sertifikasi 2014. Salah satu
syarat tersebut adalah TMT pendidik yang dihitung dari tanggal semenjak guru menjadi
pendidik pertama kali. Guru yang dapat diikut sertakan sebagai calon peserta
sertifikasi 2014 harus sudah menjadi pendidik sebelum undang-undang nomor 14
tahun 2005 tentang guru dan dosen diterbitkan pada bulan Desember 2005.
Pengajuan calon peserta sertifikasi 2014 dilakukan melalui aplikasi AP2SG yang
data sumbernya berasal dari database PADAMU NEGERI. Termasuk didalamnya data
TMT guru. Mengingat jadwal pembaharuan data AP2SG
dari PADAMU NEGERI masih beberapa hari lagi, maka
tidak ada salahnya bagi bapak/ibu guru yang belum bersertifikat pendidik untuk
mencek data-data yang akan diverifikasi oleh operator dinas. Jika terdapat kesalahan tentu harus segera diperbaiki agar
data yang ada di AP2SG nanti tidak salah, sebab kesalahan data di AP2SG dapat
berakibat kegagalan untuk menjadi calon peserta sertifikasi guru 2014.
Data-data yang akan diverval oleh operator dinas tersebut adalah
Nama, Tanggal Lahir dapat diedit melalui menu Biodata
& Identitas. Sementara data Kualifikasi Akademik,
Status Pegawai, TMT Guru, Golongan Pangkat, Jenjang Tugas dapat diperbaiki
melalui menu Riwayat & Prestasi. Untuk dapat memperbaiki kesalahan-kesalahan tersebut, guru
harus login menggunakan tombol menu Login PTK dan masuk menggunakan Siap ID
guru tersebut. Klik terlebih dahulu menu Biodata & Identitas atau menu
Riwayat & Prestasi, dilanjutkan dengan mengklik tombol berbentuk pinsil
dibagian kanan untuk mengkoreksi data.
Khusus untuk TMT Pendidik, Admin PADAMU NEGERI membuat ketentuan
sebagai berikut :
1. Fitur koreksi TMT pegawai ini dipersiapkan sebagai pencatatan
riwayat SK Penugasan sebagai Guru (bukan
SK Mengajar) dari awal karir sebagai Pendidik (Guru) hingga paling akhir saat
ini.
2. Untuk saat ini harap diisi dengan SK PERTAMA KALI Anda ditugaskan
sebagai Pendidik (Guru) meskipun di sekolah lain sebelum di sekolah induk saat
ini. Jadi apabila sebelum mengajar disekolah yang sekarang, guru pernah
mengajar disekolah yang lain sebagai sekolah pertama yang bersangkutan menjadi
guru, maka SK pertamanya diisi dengan tanggal SK bertugas disekolah yang lama
tersebut.
3. Manfaat dari Fitur koreksi TMT adalah sistem akan
memutakhirkan perhitungan masa kerja sebagai Pendidik (Guru). Sebab TMT ini
akan dijadikan patokan apakah guru tersebut sudah menjadi guru sebelum
undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen diterbitkan.
4. Hasil dari pemutakhiran data masa kerja Pendidik (Guru)
melalui PADAMU NEGERI sebagai referensi untuk perhitungan masa kerja pada
program Sertifikasi Guru perioide 2014.
Setelah memperbaiki data-data yang salah, selanjutnya ketika
guru memilih tombol Simpan Perubahan maka sistem akan menampilkan dokumen S12
yang harus dicetak. Perubahan data ini belum diterapkan oleh sistem, karena
harus di approval/disetujui terlebih dahulu oleh operator dinas. Didalam dokumen S12 terdapat Token
yang akan dientrykan oleh operator dinas sebagai nomor pengajuan. Guru harus mengantarkan
dokumen S12 beserta bukti-bukti pendukungnya kepada operator dinas.
Operator dinas akan melakukan verifikasi berdasarkan dokumen
yang ada untuk menyetujui perubahan yang diminta oleh guru tersebut. Setelah
menyetujui dan mengentrykan nomor Token tersebut dilanjutkan dengan menyimpan perubahan,
maka perubahan sudah dibakukan didalam database. Operator dinas akan mencetak dokumen S13 sebagai bukti
perubahan data atas permintaan guru. Setelah dokumen S13 tersebut dicetak, maka
perbaikan tersebut sudah bisa dilihat oleh guru melalui dashboard masing-masing
untuk mengetahui apakah perubahan telah disahkan oleh operator dinas atau
belum.
NB: Jangan lupa membawa persyaratan yang diperlukan, seperti SK Pengangkatan
Honorer atau SK GTT
Semoga bermanfaat
No comments:
Post a Comment