Dokumen
Yang Harus Dipersiapkan Calon Peserta PLPG 2014 Uji Kompetensi Guru (UKG) yang
merupakan salah satu tahapan yang wajib diikuti oleh seluruh guru termasuk guru
yang akan diikutkan sebagai peserta sertifikasi guru 2014 saat ini sedang
berlangsung penerimaan data susulan paling lambat hingga tanggal 24 Maret 2014,
daftar calon peserta PLPG sudah dipublish melalui laman sergur.kemdiknas.go.id. Itu artinya, bagi guru-guru yang namanya tercantum didalam
daftar calon peserta PLPG 2014, sudah harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang
akan dikumpulkan ke dinas, untuk selanjutnya dikirim ke LPMP untuk
diverifikasi. Sertifikasi 2014 ini masih menerapkan 3 pola yaitu pola
pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG), porto folio (PF) dan pemberian
sertifikat pendidik secara langsung (PSPL). Jumlah peserta PLPG adalah yang
paling besar, yaitu 99% dari kuota yang tersedia. Adapun jumlah kuota peserta
sertifikasi tahun 2014 ini adalah sebanyak 150.000 orang guru.
Mengingat
waktu pengumpulan berkas dan verifikasi waktunya sangat singkat yaitu kurang
lebih hanya selama 15 hari semenjak daftar nama calon peserta PLPG diumumkan
sebagaimana informasi yang forumptk peroleh, maka tidak ada salahnya bagi guru
yang belum bersertifikat pendidik, dan memenuhi persyaratan
umum peserta sertifikasi guru 2014 untuk dapat
mempersiapkan dokumen-dokumen pemberkasan yang harus dipsersiapkan. Dokumen
Yang Harus Dipersiapkan Calon Peserta PLPG 2014 adalah sebagai berikut :
1.
Format A1 yang telah ditandatangani oleh Dinas.
2.
Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3
(bagi yang memiliki) dan disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan.
3.
Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi
oleh atasan langsung (bagi PNS).
4.
Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) 5 tahun
terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung. SK pembagian tugas
mengajar ini harus sesuai dengan bidang studi yang akan di sertifikasikan.
5.
Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru
sampai dengan SK terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
6.
Pass foto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan
polaroid) ukuran 3×4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto
ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal). Hal ini
kelihatan sederhana tetapi sangat penting ketika verifikasi dilakukan oleh LPMP
dimana LPMP akan memverifikasi berkas persyaratan calon peserta dari 1
propinsi. Dapat dibayangkan apabila pass fotonya tercecer atau jatuh, maka
petugas LPMP akan kesulitan untuk mengembalikan pass foto tersebut ketempatnya
semula.
7.
Surat Pernyataan dari peserta bahwa berkas/dokumen yang
diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya. Format surat pernyataan ini
sebagaimana yang tercantum didalam lampiran Buku 1 penetapan calon peserta
sertifikasi guru 2014 adalah sebagai berikut :
sumber: www.forumptk.org
No comments:
Post a Comment