.

Tuesday 10 March 2015

PKG Menjadi Syarat Penerbitan SK Tunjangan Profesi



Mulai tahun 2015 ini PKG (penilaian Kinerja Guru) mejadi salah satu syarat untuk menerbitkan SK Tunjangan Profesi Guru. Artinya mulai tahun ini (2015) PKG bukan hanya untuk keperluan kenaikan pangkat saja, tetapi sebagai syarat penerbitan SK Tunjangan Profesi Guru bagi guru sertifikasi.

Berikut Kebijakan P2TK Untuk Menerbitkan SK Tunjangan
  1. Data pembelajaran tetap mengacu pada Dapodik untuk tahun pelajaran 2014/2015 Semester 2.
  2. Kurikulum mengacu pada penetapan Mendikbud tentanng sekolah-sekolah yang menerapkan K13 dan KTSP.
  3. PKG menjadi syarat tunjangan profesi, tanggung jawab pengimput nilai PKG ke dalam sistem P2TK adalah Pengawas Sekolah.
  4. Definisi Daerah Khusus mengacu pada penetapan Daerah Khusus oleh Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal.
  5. Untuk Guru Tidak Tetap Daerah yang kontraknya tahunan harusnya menyerahkan SK Fisik atau kontrak kerja yang ditanda tangani oleh Kepala Daerah dan sumber gaji berasal dari APBD.
  6. Pengimputan pembagian jam mengajar harus diusahakan valid sedari awal karena tidak menerima lagi usulan buka kunci JJM.
Pada point 3 mencantumkan PKG, sudah jelas bahwa PKG menjadi syarat Penerbitan SK Tunjangan oleh P2TK. Bagaimana mekanisme PKG? Apakah PKG yang kita kerjakan di Padamu Negeri yang akan di gunakan oleh P2TK?

Menurut Bp. Asha Roed Andhin P2TK menjelaskan bahwa P2TK tidak menyelenggarakan PKG karena buka tupoksinya. P2TK hanya membutuhkan hasil PKG untuk syarat penerbitan SK Tunjangan dan pihaknya telah menyiapkan alat tersendiri yang diyakini efektif.

Bp. Nazaruddin menjelaskan terkait alat yang dimaksud bahwa PKG dilakukan manual (layaknya peneilaian yang lama) Hasil PKG yang bertanda tangan Kepala Sekolah. Diserahkan pada Dinas dan Pengawas, Pengawas yang mempunyai kewajiban untuk menginput nilai PKG ke dalam aplikasi. Aplikasi yang dimaksud nantinya akan di umumkan melalui Aplikasi SIM Tunjangan Kab/Kot. Pengawas nantinya akan diberikan UserID untuk mengakses link tersebut.

Secara singkat, berikut mekanisme PKG
  1. PKG dilaksanakan di sekolah dengan berpedoman pada Permendiknas No. 35 Tahun 2010.
  2. PKG dilaksanakn secara manual oleh Kepala Sekolah dibantu oleh tim asesor yang terdiri dari Guru Senior, dan ditetapkan melalui SK Penugasan dari Kepala Sekolah.
  3. Hasil PKG ditanda tangani oleh Kepala Sekolah berstempel sekolah yang kemudian di serahkan kepada Dinas dan Pengawas Sekolah.
  4. Pengawas yang bertugas menginput data hasil PKG ke aplikasi yang nantinya akan di umumkan di Aplikasi SIM Tunjangan.
Dari beberapa penjelasan di atas, kita sudah mendapat gambaran bagaimana cara/mekanisme dalam melaksanakan PKG yang menjadi syarat penerbitan SK Tunjangan oleh P2TK.

No comments:

Post a Comment