Menteri Ristek dan Pendidikan Tinggi (Menristek-Dikti) Muhammad Nasir memastikan, nilai ujian nasional tidak dipakai dalam pertimbangan kelulusan SNM PTN.
Dengan keputusan itu, Nasir mengatakan
segera mengoreksi Peraturan Menristek-Dikti tentang penerimaan mahasiswa
baru. Sebab dalam peraturan ini, Nasir menetapkan bobot nilai unas
dalam pertimbangan kelulusan SNM PTN sebesar 10 persen.
Pertimbangan lainnya dari nilai rapor
semater I sampai V, catatan prestasi akademik lainnya, serta
pertimbangan lain yang ditetapkan rektor.
"Aturan itu sudah tidak berlaku. Segera
saya terbitkan peraturan baru," katanya di kantor Ditjen Dikti
Kemenristek-Dikti, Jakarta kemarin (12/2).
Dia menjelaskan, pertimbangan kelulusan
SNM PTN tahun ini tinggal dari rekaman nilai rapor, catatan akademik
lain, serta indikator-indikator lain yang ditetapkan majelis rektor PTN.
Nasir tidak menampik bahwa akhir-akhir
ini para rektor PTN berdebat sangat alot. Diantara materi perdebatannya
adalah, di SMA saja nilai unas tidak dipakai sebagai pertimbangan
kelulusan. Lantas kenapa para rektor PTN dipaksa untuk menjadikan nilai
unas sebagai salah satu pertimbangan kelulusan SNM PTN.
Meski telah memastikan nilai unas tidak
dipakai sebagai penentu kelulusan SNM PTN, Nasir mengatakan pelaksanaan
unas harus kredibel dan serius. Sebab Kemenristek-Dikti bersama para
rektor PTN akan meneliti sebaran nilai Unas 2015.
Mantan rektor Universitas Diponegoro
(Undip) Semarang itu mengatakan, akan meneliti korelasi nilai unas
dengan nilai rapor di setiap daerah hingga sekolah.
"Apakah korelasinya negatif atau
postif," ujarnya. Korelasi keduanya positif jika rata-rata nilai rapor
dan nilai unas sama-sama bagus atau sama-sama jelek. Sedangkan korelasi
negatif jika rata-rata nilai unas bagus-bagus, tapi nilai rapor
jelek-jelek. Atau sebaliknya, nilai unas jelek-jelek tetapi nilai
rapornya bagus-bagus.
Jika korelasi nilai unas dengan nilai
rapor positif, Nasir mengatakan tahun depan tidak menutup kemungkinan
kebijakannya diganti lagi. Yakni menggunakan nilai unas sebagai
pertimbangan kelulusan SNM PTN. Sebaliknya jika korelasi keduanya
negatif, berarti ada potensi kecurangan saat pengisian nilai rapor. Atau
bisa juga kecurangan dalam pwnyelenggaraan unas.
Dengan keputusan final ini, nilai unas
sama sekali tidak bisa menggugurkan ketetapan kelulusan SNM PTN. Siswa
yang ditetapkan lulus SNM PTN pada 9 Mei, hanya bisa dianulir jika dia
dinyatakan tidak lulus sekolah (SMA/sederajat) pada 18 Mei.
Sebab tidak mungkin ada mahasiswa yang
tidak lulus sekolah. Perlu diingat sekarang tidak ada lagi istilah tidak
lulu atau lulus unas.
Kepala Pusat Penilaian Pendidikan
(Puspendik) Kemendikbud Nizam mengaku belum mendengar langsung keputusan
dari Menristek-Dikti terkait posisi nilai unas dengan SNM PTN.
Sumber : ww.jpnn.com/pendidikan
No comments:
Post a Comment