Sahabat PTK
dan Rekan-rekan Operator/Admin Sekolah Pengguna Padamu Negeri di semester 2
(genap) tahun pelajaran 2014/2015 yang berbahagia…
Penilaian
kinerja yang terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran bagi guru mata
pelajaran atau guru kelas, meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan
pembelajaran, mengevaluasi dan menilai, menganalisis hasil penilaian, dan
melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian dalam menerapkan 4 (empat) domain
kompetensi yang harus dimiliki oleh guru sesuai dengan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik
dan Kompetensi Guru.
Berikut
panduan singkat untuk memulai Penilaian Kinerja Guru Kelas/Mata Pelajaran :
2. Pilih bagian PK Guru Mapel/Kelas.
3. Klik tombol Mulai Menilai.

4. Isi instrumen penilaian sesuai
dengan hasil penilaian manual pada lembar instrumen yang Anda bawa. Klik Lanjut untuk
meneruskan pengisian Instrumen.

5. Klik Simpan untuk menyimpan
isian Instrumen yang telah Anda lakukan.

6. Akan ditampilkan Rekap Hasil
Penilaian Kinerja,

7. Klik Cetak untuk Lembar
Persetujuan dan Evaluasi (S22a Lampiran A) serta Lembar Rekap Hasil
Penilaian (S22a Lampiran B).

8. Status guru yang baru saja Anda
nilai telah berubah menjadi sudah dinilai Kinerjanya (Centang hijau satu).

9. Lakukan penilaian kepada guru yang
lainnya. Ulangi langkah pertama untuk mulai menilai guru yang lainnya.

10. Klik tanda segitiga terbalik
untuk Mengelola Penilaian, perhatikan gambar.

11. Selanjutnya, scan hasil PKG tiap
PTK yang telah telah ditandatangani oleh PTK bersangkutan, penilai dan
kepala sekolah serta telah dibubuhi cap/stempel sekolah, kemudian unggah
file scan tersebut.
- Klik Penilaian Kinerja Guru BK untuk menilai kinerja Guru BK
- Klik Penilaian Kinerja Guru Tugas Tambahan untuk menilai Guru dengan Tugas Tambahan
Demikian panduan PKG untuk guru kelas / guru mata pelajaran Padamu Negeri 2014/2015 yang admin share dari http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih…
No comments:
Post a Comment