Meskipun memiliki kewenangan menentukan kelulusan siswa, namun sekolah
tetap harus mengacu pada ketentuan nilai standar minimum kelulusan yang
ditetapkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Dalam ketentuan
yang tertuang di prosedur operasi standar (POS) yang segera diterbitkan,
untuk dinyatakan lulus, siswa setidaknya memenuhi nilai 5,5 untuk
setiap mata pelajaran dan memiliki rata-rata minimal 5,5.
“Nilai akhir itu ditetapkan dari gabungan antara nilai rapor dan nilai
ujian sekolah. Nilai inilah yang menjadi syarat kelulusan siswa,” ujar
Kepala Pusat Penilaian Pendidikan, Kemendikbud, Nizam, di Jakarta, Kamis
(29/1).
Menurut Nizam, otonomi penetapan kelulusan siswa menjadi hak sekolah
karena selama tiga tahun menempuh pendidikan, guru mengamati dan menilai
seluruh kompetensi siswa. Dari sanalah guru kemudian dapat menetapkan
apakah siswa tersebut pantas lulus atau belum.
Sebelumnya dalam konferensi pers tentang perubahan kebijakan UN, Jumat
(23/1), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan
menilai, sekolah dan guru dianggap paling tahu mengenai siswa selama
proses pembelajaran berlangsung. Di sekolah, guru melihat dan menilai
secara langsung setiap komponen dalam diri siswa, sehingga penilaian
diharapkan dapat lebih objektif.
sumber: kemendikbud.go.id
No comments:
Post a Comment