Ujian nasional (UN) tahun ini akan kembali diselenggarakan pada 
13-15 April 2015 untuk SMA/SMK/sederajat dan 4-6 Mei 2015 untuk 
SMP/sederajat. Kebijakan UN tahun ini tidak lagi berfungsi sebagai 
penentu kelulusan siswa. Sekolah diberikan kewenangan menilai secara 
komprehensif seluruh komponen pada siswa untuk menyatakan tamat atau 
tidaknya peserta didik dari jenjang pendidikan tertentu.
 Demikian salah satu isi dalam jumpa pers yang disampaikan oleh Menteri 
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan, di kantor 
Kemendikbud, Jakarta, Jumat (23/1/2015). “Kementerian menyadari, kita 
tidak bisa menilai mutu layanan pendidikan semata-mata dari satu 
indikator. UN hanya satu dari sekian banyak indikator dalam standar 
nasional pendidikan. Dalam konteks evaluasi hasil belajar, UN bukan 
hanya satu-satunya, tetapi satu dari banyak indikator untuk menilai 
kinerja layanan pendidikan,” tutur Mendikbud di hadapan para awak media.
 Ia menjelaskan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
 Sistem Pendidikan Nasional, siswa sesungguhnya berhak mengetahui 
capaian kompetensinya dan negara berkewajiban memenuhi hak itu. “Jadi 
pengukuran capaian standar kompetensi lulusan adalah peran negara untuk 
memenuhi hak peserta didik,” tambahnya.
 Mendikbud mengatakan, UN seharusnya memberi dampak positif bagi siswa, 
guru, dan komunitas pendidikan yang lebih luas lagi. Namun, kenyataan di
 lapangan justru menimbulkan perilaku negatif, seperti terjadinya 
kecurangan, siswa mengalami distress, dan lain-lain. “Mengapa ini 
terjadi? Karena sifat ujiannya itu high-stake testing. Nah, kita ingin 
mengubahnya,” ucap Mendikbud.
 Maka, upaya perbaikan yang dilakukan adalah dengan memperbaiki mutu 
pendidikan melalui berbagai alat pengukuran yang bukan hanya UN, 
memberikan otonomi pada sekolah dan mengurangi tekanan yang tidak perlu,
 dengan cara memisahkan ujian nasional dari kelulusan. “Kita juga ingin 
memperbaiki sistem penilaian menjadi lebih bermakna, dan mendorong 
pembelajaran serta integritas,” kata Mendikbud.  
 Dari upaya perbaikan itu, Mendikbud memaparkan rencana perubahan yang 
akan terjadi pada UN tahun ini. Pertama, UN tidak untuk kelulusan. 
Sekolah sepenuhnya diberikan kewenangan mempertimbangkan seluruh aspek 
dari proses pembelajaran, termasuk komponen perilaku siswa untuk 
menentukan lulus tidaknya mereka dari jenjang pendidikan tertentu.
 Kedua, UN dapat ditempuh lebih dari sekali. “Bagi mereka yang hasilnya 
kurang, punya kesempatan memperbaiki dan mengambil ujian ulang. Karena 
tujuan UN kan bukan menjadi hakim, tapi alat pembelajaran. Kita ingin 
mengubah UN dari sekadar alat menilai hasil belajar, tetapi alat untuk 
belajar,” tandanya.
Sumber: kemendikbud.go.id
 
 
 
 
 
 
 
No comments:
Post a Comment