JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyatakan kenaikan gaji Pegawai
Negeri Sipil (PNS) sekira 6 persen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) 2015 tidak dapat terlaksana alias batal.
Hal tersebut akan terjadi jika dalam waktu dekat, peraturan pemerintah (PP) dari turunan undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) diteken sebelum pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berakhir.
Hal ini diungkapkan oleh Wamen PAN-RB Eko Prasojo usai acara Penganugerahan Penghargaan kepada Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal Provinsi, Kabupaten, dan Kota Terbaik 2014 di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (7/10/2014).
"Tunggu PP nya sedang disiapkan terhadap final sebelum pemerintahan SBY turun. SBY tanda tangan karena target janji tidak tertulis di DPR. Rancangan PP diselesaikan," kata Eko.
Dengan demikian, kata Eko kenaikan gaji PNS yang diatur dalam APBN 2015 tidak akan berlaku lagi. Namun berdasarkan kinerja dari PNS itu sendiri.
"Rencananya begitu kan pakai cross posisi jabatan capaian kinerja. Sistem kompensasi mereka diubah berbasis kinerja. Kenaikan income tidak otomatis tidak seperti sekarang lima persen tapi pencapaian kinerja seseorang,"tegasnya.
Menurutnya, kenaikan gaji ini nantinya didasarkan beberapa kelompok yang menunjukkan kinerja yang baik, sehingga penerapan reward dan punishment berlaku.
"Nanti enggak berlaku lagi. Misalnya ada lima kelompok, outstanding, succesfull sampai poor. Yang succesfull kenaikan gajinya tiga kali gaji pokok. Excelent empat kali, outstanding delapan kali," pungkasnya
Hal tersebut akan terjadi jika dalam waktu dekat, peraturan pemerintah (PP) dari turunan undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) diteken sebelum pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berakhir.
Hal ini diungkapkan oleh Wamen PAN-RB Eko Prasojo usai acara Penganugerahan Penghargaan kepada Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal Provinsi, Kabupaten, dan Kota Terbaik 2014 di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (7/10/2014).
"Tunggu PP nya sedang disiapkan terhadap final sebelum pemerintahan SBY turun. SBY tanda tangan karena target janji tidak tertulis di DPR. Rancangan PP diselesaikan," kata Eko.
Dengan demikian, kata Eko kenaikan gaji PNS yang diatur dalam APBN 2015 tidak akan berlaku lagi. Namun berdasarkan kinerja dari PNS itu sendiri.
"Rencananya begitu kan pakai cross posisi jabatan capaian kinerja. Sistem kompensasi mereka diubah berbasis kinerja. Kenaikan income tidak otomatis tidak seperti sekarang lima persen tapi pencapaian kinerja seseorang,"tegasnya.
Menurutnya, kenaikan gaji ini nantinya didasarkan beberapa kelompok yang menunjukkan kinerja yang baik, sehingga penerapan reward dan punishment berlaku.
"Nanti enggak berlaku lagi. Misalnya ada lima kelompok, outstanding, succesfull sampai poor. Yang succesfull kenaikan gajinya tiga kali gaji pokok. Excelent empat kali, outstanding delapan kali," pungkasnya
Sumber: okezone.com
No comments:
Post a Comment