Berdasarkan informasi yang telah dipublikasi pada situs resmi Dapodikmen 2014 tentang Persiapan Peluncuran Aplikasi Dapodikmen Versi 8.1.0 di http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id yang ditujukan kepada seluruh Operator sekolah Dapodikmen dan Dinas Pendidikan Kabupaten/kota untuk melengkapi pengumuman sebelumnya, hal-hal penting telah disampaikan, sebagai berikut :
1. Berdasarkan surat dari Direktorat
Jenderal Pendidikan Menengah no. 6267/D/PR/2014 tanggal 01 Oktober 2014 perihal
penjaringan data Dapodikmen, bahwa pengiriman data Dapodikmen (sinkronisasi)
untuk calon peserta Ujian Nasional 2014/2015 akan berakhir (paling lambat) pada tanggal
31 Desember 2014.
2. Terkait dengan persiapan data Ujian
Nasional (poin no.1), salah satu data penting adalah NISN. Perlu diketahui
bahwa prosedur pengajuan NISN ke PDSP dengan mengirimkan formulir (Form A.3)
sudah tidak dilayani lagi/ditutup. Selanjutnya penerbitan NISN prosedurnya
dilakukan lewat Dapodikmen dilanjutkan dengan Verval PD.
3. Dalam rangka integrasi Dapodikmen
dengan Verval PD, maka perlu dilakukan pemutakhiran versi database dari
Dapodikmen. Pemutakhiran database Dapodikmen direncanakan dilakukan pada tanggal
24 sd 26 Oktober 2014 (3 hari). Sehubungan dengan hal ini, maka beberapa hal yang perlu
dipahami oleh Bapak/Ibu Operator Dapodikmen:
a. Gunakan aplikasi Dapodikmen versi
8.0.3 dan lakukan sinkronisasi ON LINE terakhir pada tanggal 23 Oktober 2014 pukul 23.59.
b. Bagi sekolah yang
menggunakan methode sinkronisasi OFF LINE, maka lakukan up load file terakhir
pada tanggal 23 Oktober 2014 pukul 23.59.
c. Selama berlangsungnya proses
pemutakhiran database, yaitu tanggal 24 sd 26 Oktober 2014 (3 hari), maka
sinkronisasi Dapodikmen akan DITUTUP. Dan selama masa jeda (downtime server)
operator tidak perlu melakukan input data pada versi 8.0.3, input data akan
dilanjutkan di versi baru.
4. Setelah proses pemutakhiran database
selesai, yaitu pada tanggal 27 Oktober 2014 akan dirilis aplikasi Dapodikmen
versi 8.1.0 yang telah menggunakan database versi baru dan aplikasi versi 8.1.0
ini terintegrasi dengan penjaringan data calon peserta UN. Dengan dirilisnya
aplikasi Dapodikmen versi 8.1.0, maka versi 8.0.3 dinyatakan tidak berlaku dan
per tanggal 27 Oktober 2014 TIDAK DAPAT digunakan untuk sinkronisasi.
Selanjutnya proses input data dan sinkronisasi menggunakan versi 8.1.0.
5. Terkait dengan dirilisnya versi baru
aplikasi Dapodikmen 8.1.0 dengan database versi baru, maka beberapa hal yang
perlu disiapkan dan dipahami oleh Bapak/Ibu Operator Dapodikmen:
a. Jika pada versi-versi sebelumnya
proses update versi aplikasi Dapodikmen ke versi yang lebih baru dilakukan
dengan download dan install UPDATER, misalnya update dari versi 8.0.1 ke versi
8.0.2 dengan install updater 8.0.2 dan dari versi 8.0.2 ke versi 8.0.3 dengan
install updater 8.0.3. Untuk update dari versi 8.0.3 ke versi 8.1.0 prosedurnya
berbeda, yaitu tidak dengan install updater (tidak diterbitkan updater 8.1.0),
akan tetapi dengan melakukan install ulang.
b. Dengan demikian yang harus dilakukan
Bapak/Ibu Operator Dapodikmen adalah:
·
Pastikan di
versi 8.0.3 sinkronisasi terakhir pada tanggal 23 Oktober 2014 pukul 23.59
·
Uninstal
aplikasi Dapodikmen versi 8.0.3
·
Instal
aplikasi Dapodikmen versi 8.1.0 dengan download INSTALLER 8.1.0
·
Download
prefill terbaru (jangan gunakan prefill dari versi 8.0.3)
·
Lakukan
registrasi pada aplikasi Dapodikmen versi 8.1.0 dengan menggunakan user account
yang sama dengan yang telah diregistrasi pada aplikasi Dapodikmen versi 8.0.3
6. Surat resmi dari Direktorat Jenderal
Pendidikan Menengah terkait hal ini sedang dalam proses, dan akan
didistribusikan sebagaimana mestinya.
Surat resmi
terkait pemutakhiran Aplikasi Dapodikmen versi 8.1.0 dari Direktorat Jenderal
Pendidikan Menengah telah keluar. Surat akan didistribusikan sebagimana
mestinya, untuk membantu agar informasinya lebih cepat maka kami juga
memposting di forum ini. Mohon bantuan Bapak/Ibu untuk menyebarkannya.
Terimakasih...
Salam satu
data
Referensi
artikel : Persiapan Peluncuran Aplikasi Dapodikmen Versi 8.1.0
No comments:
Post a Comment