NRG atau Nomor Registrasi Guru diberikan
kepada guru yang sudah dinyatakan lulus sertifikasi. Namun tidak semua guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik memiliki
NRG, proses penerbitan NRG dilakukan validitas data kelulusannya oleh
BPSDMPK dan PMP.
P2TK Dikdas menerima data yang sudah divalidasi oleh BPSDMPK
dan PMP dan sudah diberikan NRG-nya.
P2TK Dikdas tidak melakukan pembuatan NRG baik jenjang dikdas maupun jenjang
lainnya.
Guru yang belum memiliki sertifikat
pendidik tidak akan memiliki NRG, Jika
anda belum mengikuti sertifikasi maka bisa dipastikan anda tidak memiliki NRG.
Referensi
sumber : http://223.27.144.195:8081/index2.php
No comments:
Post a Comment