Berdasarkan
Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan (Mohammad Nuh) dan Menteri Agama
(Suryadharma Ali) nomor 04/VI/PB/2011 dan nomor MA/111/2011, yang dimaksud
dengan Pendaftaran peserta didik baru adalah proses seleksi administrasi untuk
mendaftar menjadi calon peserta didik pada TK/RA/BA dan sekolah/madrasah.
Penerimaan peserta didik baru adalah penerimaan peserta didik pada TK/RA/BA dan
sekolah/madrasah yang dilaksanakan pada awal tahun ajaran baru.
Penerimaan
peserta didik baru pada TK/RA/BA dan sekolah/madrasah harus berasaskan:
a. Obyektivitas, artinya penerimaan peserta didik
baru, baik peserta didik baru maupun pindahan harus memenuhi ketentuan umum
yang diatur di dalam Peraturan Bersama Menteri ini;
b. Transparansi, artinya
pelaksanaan penerimaan peserta didik baru bersifat terbuka dan dapat diketahui
oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru, untuk menghindari segala
penyimpangan yang mungkin terjadi;
c. Akuntabilitas, artinya penerimaan peserta didik
baru dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun
hasilnya; dan
d. Tidak
diskriminatif, artinya
setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, daerah asal,
agama, golongan, dan status sosial (kemampuan finansial).
Persyaratan
usia / umur calon peserta didik baru pada TK/RA/BA :
a. berusia 4 sampai dengan 5 tahun
untuk kelompok A; dan
b. berusia 5
sampai dengan 6 tahun untuk kelompok B.
Persyaratan
usia / umur calon peserta didik baru kelas 1 (satu) pada SD/MI:
a. telah berusia 7 (tujuh) tahun sampai
dengan 12 (dua belas) tahun wajib diterima;
b. paling rendah berusia 6 (enam) tahun; dan
c. yang berusia
kurang dari 6 (enam) tahun, dapat dipertimbangkan atas rekomendasi tertulis
dari psikolog professional.
Persyaratan
usia / umur calon peserta didik baru kelas 1 (satu) pada SDLB yaitu anak yang
berusia paling rendah 6 (enam) tahun.
Persyaratan
usia / umur calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP/MTs:
a. telah
lulus dan memiliki ijazah SD/MI/SDLB/Program Paket A;
b. memiliki
SKHUN SD/MI/SDLB; dan
c. berusia paling
tinggi 18 (delapan belas) tahun pada awal tahun pelajaran baru.
Persyaratan
usia / umur calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMPLB adalah anak yang
tamat dan memiliki ijazah SD/MI/SDLB.
Persyaratan
usia / umur calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/MA :
a. telah lulus dan memiliki ijazah dari
SMP/MTs/Program Paket B;
b. memiliki SKHUN SMP/MTs/SMPLB; dan
c. berusia paling
tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru.
Persyaratan
usia / umur calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMALB adalah anak yang
tamat dan memiliki ijazah SMP/MTs/SMPLB.
Persyaratan
usia / umur calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK/MAK :
a. telah lulus SMP/MTs/SMPLB/Program
Paket B dan memiliki ijazah;
b. memiliki SKHUN;
c. berusia paling tinggi 21 (dua
puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru; dan
d. memenuhi
syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang studi keahlian/program studi
keahlian/kompetensi keahlian di SMK/MAK yang dituju.
Download
selengkapnya salinan Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan Nasional dan
Menteri Agama nomor 04/VI/PB/2011 nomor MA/111/2011 tentang Penerimaan Peserta
Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak / Raudhatul Athfal / Bustanul Athfal dan
Sekolah / Madrasah sebagai salah satu dasar hukum tentang batas usia paling
rendah maupun usia paling tinggi dari peserta didik / siswa baru TK, SD, SMP,
maupun SMA dan sederajad selengkapnya dengan klik di links berikut…
Semoga bermanfaat dan terimakasih…
Semoga bermanfaat dan terimakasih…
No comments:
Post a Comment