.

Friday, 11 July 2014

Implementasi Kurikulum 2013, Pendampingan Kegiatan Ekstrakurikuler Dapat Digunakan Untuk Menambah Jam Mengajar


Kurikulum 2013 tidak mengurangi hak dasar guru. Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Mohammad Nuh, dalam acara dialog di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang.

Mendikbud Mnegatakan, Prinsip dasar kurikulum 2013 tidak boleh ada hak dasar guru yang terabaikan. sepanjang memiliki kompetensi dasar dengan dibuktikan adanya sertifikasi yang sudah didapatkan, maka dapat disesuaikan dengan mata pelajaran. Terkait jam mengajar 24 jam, peluang pertama adalah setiap guru yang memberikan pendampingan kegiatan ekstrakurikuler dapat digunakan untuk menambah jam mengajar.

Mendikbud akan memberikan daftar ekskul yang lazim, mulai dari pramuka, palang merah remaja, olimpiade, kesenian, dan lain-lain yang setara. Kalau ada guru yang mau mengajar ekstrakurikuler itu akan mendapatkan poin menambahkan jam mengajar.

Mendikbud juga berpesan agar dapat mencatat apa saja yang ada di lapangan terkait implementasi sampai program teknis Kurikulum 2013, dan dikoordinasikan untuk mencarikan jalan keluar, sehingga tidak mengabaikan hak dasar guru.

No comments:

Post a Comment