Kurikulum 2013 tidak mengurangi hak dasar guru. Hal ini disampaikan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Mohammad Nuh, dalam
acara dialog di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang.
Mendikbud Mnegatakan, Prinsip dasar kurikulum 2013 tidak boleh ada hak dasar guru yang terabaikan. sepanjang memiliki
kompetensi dasar dengan dibuktikan adanya sertifikasi yang sudah
didapatkan, maka dapat disesuaikan dengan mata pelajaran. Terkait jam
mengajar 24 jam, peluang pertama adalah setiap guru yang memberikan
pendampingan kegiatan ekstrakurikuler dapat digunakan untuk menambah jam
mengajar.
Mendikbud akan memberikan daftar ekskul yang lazim, mulai
dari pramuka, palang merah remaja, olimpiade, kesenian, dan lain-lain
yang setara. Kalau ada guru yang mau mengajar ekstrakurikuler itu akan
mendapatkan poin menambahkan jam mengajar.
Mendikbud juga berpesan agar dapat mencatat apa
saja yang ada di lapangan terkait implementasi sampai program teknis
Kurikulum 2013, dan dikoordinasikan untuk mencarikan jalan keluar,
sehingga tidak mengabaikan hak dasar guru.
No comments:
Post a Comment