Jakarta  –  Pemerintah  akan  merevisi  sistem  penilaian  prestasi  kerja  pejabat fungsional  yang  selama  ini  menggunakan dasar  angka  kredit . Pasalnya, kenaikan level  jabatan  fungsional belum sepenuhnya mencerminkan  kenaikan  level kompetensi. Demikian  dikat akan  oleh  Deputi  SDM  Aparatur  Kementerian  PANRB  Setiawan Wangsaatmadja, saat membuka  rapat koordinasi  inst ansi  pembina  jabatan fungsional,   di  Jakarta  Selasa  (13/ 05).“Untuk  menjamin  obyektivitas,   penilaian akan  dilakukan  oleh  tim  penilai  kinerja  instansi, ”  ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, kinerja pejabat fungsional yang digambarkan dengan angka kredit acap kali tidak dapat memberikan gambaran tent ang kinerja sesungguhnya. Kenyataan itu menyebabkan jabatan f ungsional lebih banyak memberikan keuntungan kepada pemangku jabat an ketimbang kepada organisasi. Penilaian kinerja pejabat f ungsional sesuai Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), didasarkan pada sasaran kinerja pegawai dan perilaku kinerja. Sedangkan hasil kerja, diukur dengan kontrak kinerja jabatan
fungsional yang harus dicapai dalam satu tahun.
Asdep Standardisasi Jabatan dan Pengembangan Kompetensi Kementerian Pendayagunaan Aparat ur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nadimah mengatakan, ke depan penilaian prestasi kinerja pejabat fungsional akan dilakukan melalui perencanaan kinerja pada tingkat individu yang merupakan jabaran dari rencana kinerja unit atau organisasi.
Dalam  hal  ini,   tim  penilai  akan membantu melakukan  penilaian  kompetensi  pejabat fungsional  di  bidang fungsi tersebut .“Penilaian  memperhatikan  target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku  pejabat fungsional, ”ujarnya. Konsep  sistematika  jabatan  fungsional  berdasarkan Undang-Undang ASN, sebenarnya sebagai penyedia sarana pembinaan karier,  meningkat kan  kompetensi dan  profesionalitas PNS, serta  meningkatkan  kinerja  unit atau  organisasi. Selain itu, lanjut Nadimah, nama abatan ungsional  tidak  lagi menggunakan  nomenklatur dengan  angka  kredit , karena  menyesuaikan  dengan  pengaturan  yang  penilaiannya pada  prestasi  kerja  berdasarkan  kontrak  kinerja.
Rakor pembahasan pengembangan jabatan fungsional sesuai dengan UU ASN dan RPP jabatan fungsional ASN ini dihadiri oleh pejabat dari masing-masing unsur kepegawaian, organisasi, dan pembina teknis jabatan fungsional kementerian dan lembaga.
Links  download/ unduh Materi  Paparan  :
 
 
 
 
 
 
 
 
No comments:
Post a Comment