 
  
Jakarta, Kemdikbud --- Sekolah jenjang SD dan SMP kini sudah bisa memesan buku Kurikulum 2013. Pemesanan dapat dilakukan secara daring (online) dan luring (offline).
 Pemesanan daring dapat dilakukan dengan mengunjungi e-katalog di laman 
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) http://e-katalog.lkpp.go.id/e-katalog-buku/index.php/eform.
“Pemesanan paling lambat 28 Mei 2014,” kata 
Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Dasar (Dikdas), 
Thamrin Kasman, di Jakarta, (12/05/2014).
Pemesanan buku Kurikulum 2013, tambahnya, tidak 
boleh diwakilkan. Pihak sekolah memesan langsung buku yang dibutuhkan 
kepada penyedia melalui laman tersebut.
“Sebab hanya sekolah yang tahu jumlah siswa, guru, rombongan belajar, siswa dan guru pemeluk agama,” ujarnya.
Buku yang dipesan harus sesuai dengan jumlah 
siswa, guru kelas, guru mata pelajaran, judul buku, dan buku cadangan di
 perpustakaan sebanyak 5% untuk SD dan SMP.
Ia berharap sekolah tak menunda-nunda waktu pemesanan. Semakin cepat memesan ke penyedia, semakin cepat buku tiba di sekolah.
Setelah memesan buku melalui e-katalog, sekolah 
berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan penyedia ihwal 
jadwal distribusi buku dan cara pembayarannya. Dinas Pendidikan 
Kabupaten/Kota harus memfasilitasi pertemuan tersebut untuk memastikan 
buku diterima oleh pihak sekolah dengan baik.
Ketika buku diterima, pihak sekolah memeriksa 
spesifikasi dan kondisi buku yang dipesan, baik dari segi jumlah 
halaman, warna, dan bentuknya. Lalu pihak sekolah membayar sesuai dengan
 kontrak pembelian menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Diagram pembelian buku Kurikulum 2013 bisa dilihat di laman: http://dikdas.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2014/05/Diagram-Pembeli...
Kesuksesan distribusi buku Kurikulum 2013, lanjut 
Thamrin, merupakan keberhasilan Pemerintah Daerah juga. Ia berharap 
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memainkan perannya dengan 
sebaik-baiknya.
 
 
 
 
 
 
 
No comments:
Post a Comment