.

Wednesday 28 May 2014

Peluncuran Pendidikan Menengah Universal (PMU) 2013

 
 Jakarta -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah pada tanggal 25 juni 2013 akan meluncurkan Pendidikan Menengah Universal atau istilah umumnya PMU. Latar belakang lahirnya PMU ini adalah persaingan global di segala bidang yang sedang melanda negara-negara di dunia. Bagi negara maju, mungkin adanya persaingan global hanya menuntut mereka untuk menyesuaikan diri (beradaptasi) dengan negara-negara yang lain. Tetapi bagi negara berkembang seperti Indonesia, adanya persaingan global menuntut untuk meningkatkan segala sektor negara baik politik, ekonomi, pendidikan maupun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK).


Peningkatan semua sektor tentunya dilaksanakan melalui pembangunan bangsa. Dalam upaya pembangunan bangsa, tampaknya pengembangan sumber daya manusia adalah yang paling penting dan utama jika dibandingkan dengan pengembangan sumber daya alam, meskipun antara keduanya saling berkaitan dan tak terpisahkan. Oleh karena itu, pembangunan manusia seutuhnya perlu diwujudkan dengan sebaik-baiknya sehingga diperlukan pendekatan-pendekatan yang baik.

Pendidikan adalah sarana utama didalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Tanpa pendidikan akan sulit diperoleh hasil dari kualitas sumber daya manusia yang maksimal. Kebutuhan akan pendidikan merupakan hal yang tidak dapat dipungkiri, bahkan semua itu merupakan hak semua warga negara. Sebagaimana yang termaktub di dalam UUD'45 pasal 31 ayat (1) secara tegas menyebutkan bahwa : "Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran".

Dengan demikian pendidikan yang bermutu bukanlah milik suatu kelompok atau perseorangan, akan tetapi pendidikan adalah hak semua warga negara tanpa membedakan suku, agam, ataupun kasta.
Menyikapi hal itu adalah sesuatu yang wajar jika pemerintah melalui keputusan menteri pendidikan nasional telah mencanangkan kewajiban belajar 9 tahun. Bahkan untuk meminimalisir jumlah angka putus sekolah dan agar seluruh warga usia sekolah berkesempatan untuk menikmati pendidikan, pemerintah berupaya mencanangkan Pendidikan Menengah Universal.

Istilah universal diambil untuk membedakan pengertian wajib belajar yang sudah dijalankan pada jenjang pendidikan dasar 9 tahun. Pengertian universal adalah konsep yang umum digunakan oleh badan dunia (Perserikatan Bangsa-Bangsa) untuk memberikan pelayanan umum kepada publik, tanpa harus diminta, yang biasa disebut dengan istilah public service obligation (PSO). Sebuah bentuk pelayanan yang jauh lebih mulia karena tidak perlu diminta tapi disediakan atau dijalankan.

Tujuan utama PMU adalah meningkatkan kualitas penduduk Indonesia dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan daya saing bangsa, peningkatan kehidupan sosial politik serta kesejahteraan masyarakat. Salah satu sasarannya adalah pada tahun 2020 angka partisipasi kasar (APK) pendidikan menengah sekurang-kurangnya mencapai 97%. Tanpa kebijakan PMU, skenario capaian sebesar APK 97% baru akan tercapai pada 2040

No comments:

Post a Comment