.

Wednesday 28 May 2014

Pegawai PTS Non-PNS Menjadi PNS Ada Aturannya

Konversi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) memiliki tiga persyaratan penting. Pertama harus memenuhi persyaratan apakah di daerah tersebut layak didirikan perguruan tinggi negeri atau tidak. Kelayakan tersebut dilihat dari sisi potensi, jumlah penduduk, dan berbagai aspek lainnya dilihat. Hal tersebut dikatakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh, saat berbincang dengan media usai acara pelantikan Rektor dan Direktur Politeknik, Senin (26/05.2014).

Persyaratan kedua, kata Mendikbud, pegawai pada perguruan tinggi swasta bersangkutan tidak serta merta status kepegawaiannya dikonversi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini sudah ada dalam kesepakatan terkait pengkonversian.

“Bukan berarti mereka tidak bisa menjadi PNS. Tetapi konversi non PNS menjadi PNS itu ada aturannya. Sepanjang nanti mengikuti aturan dan persyaratan untuk pindah ke PNS ya tentu akan di PNS kan,” ungkap Mendikbud.

Terakhir Mendikbud mengatakan, tentu ada komitmen lebih yaitu menambah dosen. Apabila saat menjadi PTS sangat terbatas rekruitmen dosennya, maka saat dikonversi menjadi PTN tentu kesesuaian jumlah dosen harus dapat dipenuhi terlebih dahulu. Karena layanan pendidikan pertama terletak pada dosen. “Kita sudah memiliki alumni-alumni S2 yang sudah kita biayai, dan mereka ini yang akan kita berikan tugas secara khusus kalau mau mengajar di perguruan tinggi baru tersebut,” ungkap Mendikbud.

No comments:

Post a Comment