.

Tuesday 20 May 2014

Lima Hal (5) Penyebab PNS bakal langsung dipecat



Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY ) pada Rabu (15/1) telah menandatangani Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Undang-Undang ini sebelumnya telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR pada 19 Desember 2013 lalu menjadi Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Undang-Undang baru ini akan menggantikan Undang-Undang No 8 Tahun 1974 juncto Undang-Undang No 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Beleid ini rencananya akan diimplementasikan tahun depan.

Dalam undang-undang ini, salah satunya pemerintah mengatur ketat kinerja PNS. Pemerintah saat ini punya kekuasaan untuk memecat PNS. Pemecatan PNS tidak hanya dilakukan karena kasus PNS nakal, namun juga, ada hal lainnya.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Eko Sutrisno , mengatakan dari bulan Januari hingga Maret 2014 sudah ada 40 PNS yang diberhentikan. Pemberhentian ini dilakukan karena PNS terlibat bermacam kasus dari narkoba, selingkuh dan sebagainya.

Namun demikian, melalui beleid baru ini, pemerintah menambahkan sejumlah opsi pemecatan PNS. 
Lalu apa saja kondisi yang bisa menyebabkan PNS langsung mendapat pemecatan? 
Berikut rangkuman penyebab PNS bisa langsung dipecat.

1.
Negara krisis, PNS langsung dipecat

Melalui Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pemerintah mempunyai kewenangan untuk memecat PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) jika negara mengalami krisis.
Namun yang pertama di pecat adalah pegawai pemerintah dengan sistem kontrak atau P3K.

"Ini sudah biasa dilakukan di luar negeri. Ketika negara mengalami krisis anggaran. P3K harus dipecat terlebih dahulu," ucap Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Eko Prasojoseperti dikutip dari situs pribadinya ekoprasojo.com di Jakarta.

Eko mengakui kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Masyarakat diyakini akan lebih memilih menjadi PNS ketimbang pegawai P3K.

"P3K lebih dulu dipecat karena posisinya hanya di jabatan fungsional saja dan sistemnya kontrak. Kontraknya minimal satu tahun dan maksimal 30 tahun," tegasnya.

Bukan hanya itu, PNS juga berpeluang dipecat. Pasalnya PNS terikat dengan Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang disiplin.

2.  PNS berkinerja buruk langsung dipecat

Melalui Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah juga mengancam akan memecat PNS berkinerja buruk.

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo mengakui, walaupun saat ini cukup banyak PNS berkinerja buruk, pemerintah tidak serta merta bisa memecat PNS. Untuk ke depannya, PNS terancam diberhentikan jika kinerjanya tidak maksimal.

"Sekarang dalam UU No 5 itu salah satunya PNS bisa dipecat. Nanti dalam UU ini diatur secara tegas PNS yang tidak berkinerja bisa diberhentikan," tegas Eko di Gedung BPK, Jakarta, Senin (20/1).

Aturan baru yang rencananya akan diimplementasikan tahun depan ini juga menjadi acuan atau tolak ukur kinerja PNS. Saat ini pemerintah belum punya aturan untuk mengukur kinerja aparatur negara. "Dalam UU ini kita atur secara tegas," tambahnya.

3. Selama 4 Tahun tak tunjukkan kinerja akan dipecat

Dalam Undang-Undang No 5 Tahun 2014 juga mengatur mengenai kerja keseharian PNS. PNS dinilai berdasarkan kinerja, dan jika PNS tersebut tidak berkinerja baik maka akan langsung dipecat.

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasodjo mengatakan akan memecat PNS yang tidak meningkatkan kinerja dalam waktu empat tahun.

Sebelum dikeluarkan, PNS akan mendapatkan peringatan pertama apabila dalam waktu tiga tahun tidak menunjukkan performa yang meningkat. Penilaian akan didasarkan pada Satuan Kinerja Pegawai di tiap instansi.

"Kita akan mulai menerapkan, setiap orang punya satuan kinerja individu, penentuan kinerja, ada Satuan Kinerja Individu dan Satuan Kinerja Pegawai 3 tahun berturut-turut tidak perform dia diberikan peringatan satu, tahun keempat tidak lulus bisa diberhentikan," ujar dia saat menghadiri seminar dengan topik membangun birokrat yang berkualitas melalui perubahan di Kantor BPKP, Jalan Pramuka, Jakarta, Kamis (16/5).

4.  PNS nikah siri bakal dipecat

Pemecatan PNS tidak hanya dilakukan karena berkinerja buruk. Namun kebanyakan PNS dipecat karena kasus yang dialami, misalnya nikah siri.

Pemerintah mengancam pemberian hukuman pemecatan pada oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang melanggar norma agama seperti melakukan perselingkuhan atau nikah siri. Hal ini seperti yang terjadi pada Bupati Garut Aceng Fikri yang melakukan nikah siri.

"Yang selingkuh, istri dua, nikah siri tidak boleh. Selesai dia," ujar Menteri Pendayaguna Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Azwar Abubakar, saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (13/12).

Dalam sistim kepegawaian pemerintah, lanjutnya, berlaku dua aturan yakni pemerintahan dan agama. Hingga saat ini telah ratusan orang yang terkena hukuman akibat melanggar.

5.  Tersangkut tindak kriminal

Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) haram hukumnya melakukan tindakan kriminal. Jika terbukti, pemerintah tak akan segan segan untuk langsung memecat pegawai pemerintah tersebut.

"Memakai narkoba, menjadi calo PNS, korupsi, tidak masuk 45 hari tanpa keterangan akan langsung diselesaikan (dipecat)," ucap Menteri Pendayaguna Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Azwar Abubakar.

Contoh lainnya adalah PNS Direktorat Jenderal Pajak yang terbukti melakukan korupsi juga langsung dipecat. "Terbukti korupsi, langsung dipecat. Yang penting pertama begitu ketangkap dicopot jabatannya berikut dipecat sebagai PNS," tegasnya.



No comments:

Post a Comment