.

Friday 11 April 2014

Tidak Menuntut Diangkat Jadi PNS Salah Satu Syarat Perubahan PTS Jadi PTN





Jakarta, Kemdikbud --- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan Kemdikbud tidak ingkar janji terhadap konversi status pegawai swasta di perguruan tinggi swasta (PTS) yang dinegerikan. Ia menegaskan, salah satu syarat dalam penegerian PTS adalah adanya surat pernyataan dosen dan tenaga administrasi dan penunjang akademik bahwa menyetujui perubahan status menjadi perguruan tinggi negeri (PTN) dan tidak menuntut untuk diangkat sebagai PNS.


“Ini kan ada berita. Intinya menagih janji perguruan tinggi negeri yang baru untuk pegawainya dijanjikan menjadi pegawai negeri. Itu yang sempat beredar pada asosiasi atau paguyuban 13 PTN baru, yang bilang bahwa saya ingkar janji,” ujarnya kepada wartawan di Gedung A Kemdikbud, Jakarta, (10/04/2014).

Mendikbud menjelaskan, setidaknya ada 18 persyaratan yang harus dipenuhi PTS yang akan dikonversi menjadi PTN. Beberapa persyaratan tersebut antara lain surat permohonan Ketua Yayasan yang ditujukan kepada Mendikbud, akta notaris pendirian yayasan, naskah akademik usulan perubahan status menjadi PTN, daftar aset, serta surat pernyataan dosen dan tenaga administrasi dan penunjang akademik bahwa menyetujui perubahan status menjadi perguruan tinggi negeri (PTN) dan tidak menuntut untuk diangkat sebagai PNS.

“Setiap dosen dan pegawai teken, menyetujui untuk dikonversi ke PTN dan tidak menuntut untuk menjadi pegawai negeri,” katanya.

Ia menambahkan, bagi dosen dan pegawai yang memenuhi persyaratan menjadi PNS, bisa menjadi PNS dengan mengikuti tes seleksi CPNS. Misalnya bagi dosen harus memenuhi kualifikasi S2, dan dosen atau pegawai yang ikut tes CPNS harus berusia maksimal 35 tahun. Bagi mereka yang memenuhi syarat, Kemdikbud akan menyiapkan formasinya.

“Tapi mereka tetap harus ikut tes. Jadi tidak serta merta sekarang PTN, maka seluruhnya akan dikonversi jadi pegawai negeri. Itu tidak mungkin karena akan menabrak undang-undang. Jangan sampai kami (Kemdikbud) dianggap ingkar janji atau menelantarkan,” tutur Mendikbud.
Ia juga menegaskan, hak-hak dosen dan pegawai tetap dipenuhi. Mereka diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan haknya masing-masing, meski status kepegawaiannya bukan pegawai negeri. Mendikbud berharap masalah tuntutan perubahan status kepegawaian ini tidak mengganggu berjalannya penyelenggaraan PTN baru.  

(Sumber: Desliana Maulipaksi. kemendikbud.go.id)

No comments:

Post a Comment