.

Sunday 23 March 2014

TMT Pendidik anda Sebelum 2005? Silahkan Perbaikan Data NUPTK di PADAMU NEGERI


Perbaikan Data NUPTK di PADAMU NEGERI
Salah satu syarat untuk dapat diikutsertakan sebagai calon peserta sertifikasi guru 2014 adalah bahwa guru yang belum bersertifikat pendidik harus memenuhi syarat-syarat calon peserta sertifikasi 2014. Salah satu syarat tersebut adalah TMT pendidik yang dihitung dari tanggal semenjak guru menjadi pendidik pertama kali. Guru yang dapat diikut sertakan sebagai calon peserta sertifikasi 2014 harus sudah menjadi pendidik sebelum undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen diterbitkan pada bulan Desember 2005. Pengajuan calon peserta sertifikasi 2014 dilakukan melalui aplikasi AP2SG yang data sumbernya berasal dari database PADAMU NEGERI. Termasuk didalamnya data TMT guru. Mengingat jadwal pembaharuan data AP2SG dari PADAMU NEGERI masih beberapa hari lagi, maka tidak ada salahnya bagi bapak/ibu guru yang belum bersertifikat pendidik untuk mencek data-data yang akan diverifikasi oleh operator dinas. Jika terdapat kesalahan tentu harus segera diperbaiki agar data yang ada di AP2SG nanti tidak salah, sebab kesalahan data di AP2SG dapat berakibat kegagalan untuk menjadi calon peserta sertifikasi guru 2014.

Data-data yang akan diverval oleh operator dinas tersebut adalah Nama, Tanggal Lahir dapat diedit melalui menu Biodata & Identitas. Sementara data Kualifikasi Akademik, Status Pegawai, TMT Guru, Golongan Pangkat, Jenjang Tugas dapat diperbaiki melalui menu Riwayat & Prestasi. Untuk dapat memperbaiki kesalahan-kesalahan tersebut, guru harus login menggunakan tombol menu Login PTK dan masuk menggunakan Siap ID guru tersebut. Klik terlebih dahulu menu Biodata & Identitas atau menu Riwayat & Prestasi, dilanjutkan dengan mengklik tombol berbentuk pinsil dibagian kanan untuk mengkoreksi data.




Khusus untuk TMT Pendidik, Admin PADAMU NEGERI membuat ketentuan sebagai berikut :
1. Fitur koreksi TMT pegawai ini dipersiapkan sebagai pencatatan riwayat SK Penugasan sebagai Guru (bukan SK Mengajar) dari awal karir sebagai Pendidik (Guru) hingga paling akhir saat ini.

2. Untuk saat ini harap diisi dengan SK PERTAMA KALI Anda ditugaskan sebagai Pendidik (Guru) meskipun di sekolah lain sebelum di sekolah induk saat ini. Jadi apabila sebelum mengajar disekolah yang sekarang, guru pernah mengajar disekolah yang lain sebagai sekolah pertama yang bersangkutan menjadi guru, maka SK pertamanya diisi dengan tanggal SK bertugas disekolah yang lama tersebut.

3. Manfaat dari Fitur koreksi TMT adalah sistem akan memutakhirkan perhitungan masa kerja sebagai Pendidik (Guru). Sebab TMT ini akan dijadikan patokan apakah guru tersebut sudah menjadi guru sebelum undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen diterbitkan.

4. Hasil dari pemutakhiran data masa kerja Pendidik (Guru) melalui PADAMU NEGERI sebagai referensi untuk perhitungan masa kerja pada program Sertifikasi Guru perioide 2014.



Setelah memperbaiki data-data yang salah, selanjutnya ketika guru memilih tombol Simpan Perubahan maka sistem akan menampilkan dokumen S12 yang harus dicetak. Perubahan data ini belum diterapkan oleh sistem, karena harus di approval/disetujui terlebih dahulu oleh operator dinas. Didalam dokumen S12 terdapat Token yang akan dientrykan oleh operator dinas sebagai nomor pengajuan. Guru harus mengantarkan dokumen S12 beserta bukti-bukti pendukungnya kepada operator dinas.

Operator dinas akan melakukan verifikasi berdasarkan dokumen yang ada untuk menyetujui perubahan yang diminta oleh guru tersebut. Setelah menyetujui dan mengentrykan nomor Token tersebut dilanjutkan dengan menyimpan perubahan, maka perubahan sudah dibakukan didalam database. Operator dinas akan mencetak dokumen S13 sebagai bukti perubahan data atas permintaan guru. Setelah dokumen S13 tersebut dicetak, maka perbaikan tersebut sudah bisa dilihat oleh guru melalui dashboard masing-masing untuk mengetahui apakah perubahan telah disahkan oleh operator dinas atau belum.

NB: Jangan lupa membawa persyaratan yang diperlukan, seperti SK Pengangkatan Honorer atau SK GTT

Semoga bermanfaat

No comments:

Post a Comment