.

Monday 24 March 2014

Dokumen Yang Harus Dipersiapkan Calon Peserta PLPG 2014



Dokumen Yang Harus Dipersiapkan Calon Peserta PLPG 2014 Uji Kompetensi Guru (UKG) yang merupakan salah satu tahapan yang wajib diikuti oleh seluruh guru termasuk guru yang akan diikutkan sebagai peserta sertifikasi guru 2014 saat ini sedang berlangsung penerimaan data susulan paling lambat hingga tanggal 24 Maret 2014, daftar calon peserta PLPG sudah dipublish melalui laman sergur.kemdiknas.go.id. Itu artinya, bagi guru-guru yang namanya tercantum didalam daftar calon peserta PLPG 2014, sudah harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang akan dikumpulkan ke dinas, untuk selanjutnya dikirim ke LPMP untuk diverifikasi. Sertifikasi 2014 ini masih menerapkan 3 pola yaitu pola pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG), porto folio (PF) dan pemberian sertifikat pendidik secara langsung (PSPL). Jumlah peserta PLPG adalah yang paling besar, yaitu 99% dari kuota yang tersedia. Adapun jumlah kuota peserta sertifikasi tahun 2014 ini adalah sebanyak 150.000 orang guru.

Mengingat waktu pengumpulan berkas dan verifikasi waktunya sangat singkat yaitu kurang lebih hanya selama 15 hari semenjak daftar nama calon peserta PLPG diumumkan sebagaimana informasi yang forumptk peroleh, maka tidak ada salahnya bagi guru yang belum bersertifikat pendidik, dan memenuhi persyaratan umum peserta sertifikasi guru 2014 untuk dapat mempersiapkan dokumen-dokumen pemberkasan yang harus dipsersiapkan. Dokumen Yang Harus Dipersiapkan Calon Peserta PLPG 2014 adalah sebagai berikut :

1.    Format A1 yang telah ditandatangani oleh Dinas.

2.    Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) dan disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan.

3.    Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi PNS).

4.    Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) 5 tahun terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung. SK pembagian tugas mengajar ini harus sesuai dengan bidang studi yang akan di sertifikasikan.

5.    Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.

6.    Pass foto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3×4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal). Hal ini kelihatan sederhana tetapi sangat penting ketika verifikasi dilakukan oleh LPMP dimana LPMP akan memverifikasi berkas persyaratan calon peserta dari 1 propinsi. Dapat dibayangkan apabila pass fotonya tercecer atau jatuh, maka petugas LPMP akan kesulitan untuk mengembalikan pass foto tersebut ketempatnya semula.

7.    Surat Pernyataan dari peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya. Format surat pernyataan ini sebagaimana yang tercantum didalam lampiran Buku 1 penetapan calon peserta sertifikasi guru 2014 adalah sebagai berikut :


sumber: www.forumptk.org

No comments:

Post a Comment